Relasi Kalam dan Logika: Apakah Kalam Klasik Melanggar Hukum Non-kontradiksi?


Retoria.id – Seiring berkembangnya bidang filsafat dan teologi Islam berbahasa Inggris, semakin populer upaya sarjanawan barat menarik paralel antara pemikiran modern dan kalam klasik seperti yang dilakukan oleh Frank Griffel dalam The Formation of Post-Classical Philosophy in Islam.

Kalam klasik biasanya dibedakan dari kalam pasca-klasik secara historis dan metodologis. secara historis, periode klasik adalah periode sebelum intervensi Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606/1210).

Sementara, secara metodologis, periode pasca-klasik ditandai oleh keterlibatan yang lebih mendalam dengan filsafat Peripatetik dan adopsi logika sebagai instrumen utama, sedangkan periode klasik lebih menekankan pendekatan “dialektis.”

Banyak penelitian yang mencoba menguji konsistensi relasi Logika dan Ilmu Kalam. Beberapa komentator bahkan berani menyatakan bahwa sebelum transformasi metodologis ini, kalam klasik bersifat “a-logis,” bahkan tidak mengakui prinsip non-kontradiksi atau law of excluded middle.

Ada pula yang lebih jauh menyebutkan bahwa kalam klasik bahkan tidak “proposisional,” seolah-olah kemampuan menyusun kalimat deklaratif merupakan penemuan Aristoteles.

Seakan-akan Aristoteleslah yang memaksakan keyakinan ini kepada mereka. Pada gilirannya, metodologi baru ini dituduh membatasi kreativitas serta perkembangan tradisi kalam pascaklasik dan akhirnya menyebabkan kemundurannya.

Ini merupakan pembalikan aneh dari tesis orientalis lama yang justru mengatakan tradisi tersebut mundur karena menjauh dari Aristoteles.

Baca Juga: Kritik Atas Kritik: Ali Harb Naqd al Haqiqah Kritik atas Logika Deduktif

Pandangan-pandangan semacam ini kurang tepat atau bahkan keliru. Singkatnya, terkait dengan adopsi logika, baik kaum orientalis maupun penulis revisionis telah mencampuradukkan antara bentuk argumen (hujjah) dengan bentuk inferensi (Istidlal).

Bentuk argumen adalah cara seseorang menyusun premis-premis ketika mengekspresikan inferensi, misalnya dalam sebuah silogisme formal: (i) dunia memiliki permulaan; (ii) segala sesuatu yang memiliki permulaan pasti memiliki sebab; maka: dunia memiliki sebab.

Adapun bentuk inferensi menjelaskan apa yang sebenarnya dilakukan seorang penalar ketika ia menarik kesimpulan, yaitu menyimpulkan dari adanya suatu akibat menuju adanya suatu sebab.

Bukti dari kesimpulan itu bukanlah silogisme itu sendiri, melainkan apa yang coba diekspresikan (materi) oleh silogisme tersebut, yakni bagaimana dunia yang senantiasa berubah menunjukkan adanya sebab yang tetap, abadi, dan tak berubah.

Dengan demikian, jika seseorang bertanya, “Apa bukti keberadaan Tuhan?” jawaban singkatnya adalah “dunia,” sejauh ia bersifat kontingen atau memiliki permulaan temporal.

Baik penulis klasik maupun pascaklasik sama-sama merefleksikan objek yang sama, yakni dunia dan sifat-sifatnya, dari mana mereka menyimpulkan bahwa dunia memerlukan suatu sebab yang berbeda dari dunia dalam segala aspek yang membuatnya membutuhkan sebab — yaitu suatu wujud niscaya (necessary being).

Merumuskan hal ini dalam bentuk silogisme kategoris tidak memengaruhi validitas inferensinya. Silogisme hanyalah sebuah instrumen — instrumen yang sangat berguna — untuk memperjelas pemikiran dengan cara yang semakin presisi.

Beberapa komentator terlalu melebih-lebihkan dampak perubahan ini terhadap sifat kalam, jika hendak membaca lebih lanjut kritik relasi logika dan kalam bisa merujuk penelitian-penelitian Abbas Ahsan.

Meski demikian, harus diakui keterlibatan kalam dengan filsafat Peripatetik tak diragukan lagi merupakan salah satu upaya filosofis paling produktif dalam sejarah peradaban Islam.

Apakah Kalam Melanggar Hukum Non-Kontradiksi? 

Maksud dari tulisan singkat ini adalah mengomentari kritik atas hukum-hukum logika, seperti prinsip non-kontradiksi dan law of excluded middle, khususnya dalam kalangan tokoh-tokoh Ash‘ari klasik.

Para pendukung bacaan revisionis terhadap kalam klasik biasanya mengutip dua teori untuk menunjukkan bahwa Ash‘ari menolak hukum tertutupnya pilihan, yaitu:

  1. Formulasi Ash‘ari tentang hubungan antara Allah dan sifat-sifat-Nya dan
  2. Teori aḥwal (modus-modus abstrak).

Namun, artikel ini hanya akan menyoroti beberapa redaksi atau proposisi yang diklaim menabrak hukum non-kontradiksi.

Misalnya, ada yang berpendapat bahwa pernyataan “Allah tidak bersentuhan fisik dengan dunia, dan tidak pula terpisah secara fisik darinya” adalah melanggar hukum non-kontradiksi. 

Redaksi atau proposisi yang serupa memang banyak ditemukan dalam literatur kalam seperti Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Asās al-Taqdīs:

“Lā dākhila al-‘ālam wa lā khārijahu, wa lā muttaṣilun bihi wa lā munfaṣilun ‘anhu”

“Dia tidak berada di dalam alam dan tidak pula di luarnya, tidak bersambung dengannya dan tidak pula terpisah darinya.”

Imam Al-Ash’ari dalam Maqālāt al-Islāmiyyīn:
Innahu Ta‘ālā laisa bijism wa lā ‘arad: “Sesungguhnya Allah SWT bukanlah tubuh (jism) dan bukan pula aksiden (‘arad).”

Dalam pandangan mereka proposisi-proposisi di atas menunjukkan penolakan terhadap hukum non-kontradiksi. Meskipun mereka menganggap hal itu tidak masalah karena Allah dianggap “melampaui hukum logika,” sebagaimana – konon – fenomena kuantum.

Namun ini merupakan kekeliruan fatal, karena gagal membedakan antara oposisi kontrari (contrary opposition) dan oposisi kontradiktori (contradictory opposition).

1. Oposisi kontrari (At Tadhad) adalah relasi antara dua sifat yang tidak mungkin keduanya disandarkan pada satu subjek pada waktu yang sama. Atau tidak mungkin keduanya sama-sama benar tapi memungkinkan keduanya sama-sama salah sekaligus

2. Oposisi kontradiktori (Tanaqudh) adalah pertentangan antara penegasan dan penafian terhadap predikat yang sama dengan cara yang sama, sehingga keduanya tidak mungkin sama-sama benar, dan tidak mungkin sama-sama salah.

Contohnya: pengetahuan dan kebodohan adalah kontrari, sebab Zayd tidak bisa sekaligus mengetahui dan bodoh terhadap hal yang sama dalam pengertian yang sama. Sebaliknya, pernyataan “Zayd mengetahui” dan “Zayd tidak mengetahui” adalah kontradiktori.

Penafian atas sepasang kontrari dimungkinkan hanya jika subjek tersebut pada dasarnya tidak dapat digambarkan dengan salah satunya. Sebaliknya, penafian atas sepasang kontradiktori selalu mustahil.

Misalnya: batu tidak memiliki pengetahuan, tetapi juga tidak bisa disebut “bodoh.” Hal itu karena “bodoh” mengandaikan adanya kapasitas untuk mengetahui, sementara batu sebagai benda mati tidak memiliki kapasitas tersebut.

Maka yang tepat adalah mengatakan “batu tidak berpengetahuan,” bukan “batu bodoh.” Dengan kata lain, predikat “tidak berpengetahuan” lebih umum daripada predikat “bodoh”

Setiap orang bodoh pasti kurang pengetahuan, tetapi tidak semua yang tidak berpengetahuan bisa disebut bodoh (misalnya batu, tanah, meja, dll.).

Jadi, tidak ada absurditas ketika kita mengatakan “batu tidak berpengetahuan dan tidak bodoh,” tetapi absurditas muncul jika kita mengatakan “batu tidak berpengetahuan dan tidak tidak-berpengetahuan.”

Contoh lagi misalnya: Cinta dan Benci adalah kontrari. Zayd tidak bisa sekaligus mencintai dan membenci orang yang sama dalam pengertian yang sama (misalnya dalam satu waktu yang utuh, bukan dalam arti perasaan campur aduk).

Tetapi penafian keduanya dimungkinkan: Zayd bisa tidak mencintai, tapi juga tidak membenci (misalnya ia bersikap netral atau acuh).

Berbeda dengan pernyataan “Zayd mencintai Amr” dan “Zayd tidak mencintai Amr” ini adalah adalah kontradiktori. Mustahil keduanya benar bersama-sama. Dan mustahil pula keduanya salah bersama-sama.

Dengan demikian, contoh yang dikutip tadi – “Allah tidak bersentuhan fisik dengan dunia, dan tidak pula terpisah secara fisik darinya” – sebenarnya adalah contoh oposisi kontrari.

Karenanya, tidak ada hal yang “suprarasional” atau melanggar logika dalam pernyataan itu. Alasannya sederhana: kedua predikat tersebut hanya berlaku pada benda-benda fisik.

Allah bukanlah benda fisik; eksistensi-Nya tidak terikat ruang dan waktu, karena keduanya adalah ciptaan-Nya. Maka, tidak masuk akal untuk mengatakan bahwa Allah “bersentuhan fisik” atau “terpisah secara fisik” dari dunia. Kedua-duanya bisa ditolak sekaligus tanpa melanggar hukum excluded middle.

Sebagai ilustrasi yang lebih jelas mengenai oposisi kontrari, kita bisa mengambil contoh predikat “gramatikal” dan “tidak gramatikal.” Suatu kalimat bisa disebut gramatikal apabila sesuai tata bahasa, atau tidak gramatikal bila menyimpang darinya.

Namun, predikasi ini tidak berlaku pada objek seperti pohon: ia tidak bisa disebut gramatikal maupun tidak gramatikal, sebab kategori kebahasaan tidak relevan untuk benda mati.

Fakta bahwa kedua predikat kontrari ini sama-sama tidak menempel pada subjek tertentu tidak berarti pohon itu melampaui hukum logika atau bersifat suprarasional, melainkan hanya menunjukkan bahwa syarat kapasitas bagi predikasi tidak terpenuhi.

Dengan demikian, oposisi kontrari mensyaratkan subjek yang memang berada dalam lingkup kategori tersebut, sementara pada kasus yang di luar lingkupnya, kedua predikat bisa sama-sama dinafikan tanpa menyalahi prinsip logika. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571559338/relasi-kalam-dan-logika-apakah-kalam-klasik-melanggar-hukum-non-kontradiksi

Rekomendasi