Retoria.id – Dalam ceramahnya yang menyoroti pornografi, Syaikh Hamza Yusuf salah satu Ulama dan cendekiawan Terkemuka Amerika Serikat, membuka pidatonya dengan sebuah kutipan menarik dari ayahnya kurang lebih bunyinya begini:
“Ketika berusia 20 tahun, setiap orang sudah menjadi “ahli” setidaknya dalam tiga dari tujuh dosa besar. Dan ketika usia 50 tahun, ia sudah menguasai ketujuhnya”.
Lalu Hamza Yusuf bertanya tentang nafsu “Kapan seseorang akhirnya bisa benar-benar mengalahkan nafsu ini?” Dan dia menjawab, “Sekitar setengah jam setelah mayatnya menjadi dingin.”
Ucapan itu terdengar jenaka, tapi menyimpan kebenaran yang mengganggu. Siapa pun yang pernah menyaksikan kehidupan di panti jompo tahu bahwa hasrat tidak memudar bersama usia; ia hanya berubah bentuk.
Baca Juga: Hamza Yusuf: Menjaga Martabat Diri adalah Sunnah Nabi
Bagi banyak orang dari generasinya, perjumpaan pertama dengan pornografi sering terjadi secara diam-diam atau tanpa disengaja misalnya melalui sebuah link situs pornografi yang diselundupkan, dibuka bersama rasa ingin tahu dan rasa bersalah.
Namun, yang mengejutkan adalah ingatan tentang pengalaman pertama itu sangat kuat. Ia menetap, membekas, seolah-olah citra itu meninggalkan cap permanen dalam kesadaran.
Reaksi awal terhadap pornografi kerap berupa jijik. Namun jijik, bila terus dipaksa berhadapan dengan objek yang sama, perlahan berubah menjadi kebiasaan. Kebiasaan menjadi penerimaan. Penerimaan menjadi pembelaan. Seperti yang pernah ditulis seorang penyair:
Keburukan adalah monster yang begitu mengerikan hingga cukup dilihat untuk dibenci; tetapi bila terlalu sering dilihat, wajahnya menjadi akrab, mula-mula kita tahan, lalu kita kasihi, akhirnya kita peluk.”
Normalisasi hal-hal ini membutuhkan waktu lama. Dalam masyarakat yang dahulu berakar pada etos religius, pornografi pernah ditolak dengan keras.
Tetapi ketika etos itu terkikis ketika agama berhenti membentuk dunia dan justru dibentuk oleh dunia yang sebelumnya dianggap menyimpang boleh jadi perlahan mulai dianggap lumrah. Bahkan ada yang menyebutnya “tidak bermasalah.”
Baca Juga: Hamza Yusuf: Setan Mengalir Dalam Pembuluh Darah Kita
Di sinilah persoalan hasrat perlu dibaca ulang. Kata desire sendiri, dalam asal-usulnya bahasa latin menunjuk pada penantian akan sesuatu yang datang dari langit. Hasrat, dalam pengertian klasik, tidak bersifat rendah; ia bersifat transenden. Namun ketika hasrat terputus dari makna, ia berubah menjadi upaya tanpa akhir untuk mengisi kehampaan.
Sokrates, dalam dialog Philebus, berbicara tentang hasrat dengan analogi rasa haus. Ia bertanya: apakah yang diinginkan itu minuman, atau pengisian kembali? Apakah minuman itu tujuan, ataukah sarana untuk mengisi kekosongan? Maka hasrat pada dasarnya adalah usaha untuk mengisi kehampaan.
Karena itu, ketika kita melihat pornografi, kita harus melihatnya sebagai upaya mengisi kekosongan: kekosongan apa dalam diri manusia yang sedang dicoba untuk diisi?
Kierkegaard mengidentifikasi tiga mode eksistensi, salah satunya adalah mode estetis atau kehidupan hedonistik yang berpusat pada kenikmatan dan hasrat. Mode ini menurutnya berakar pada kebosanan.
Itulah sebabnya orang yang kecanduan pornografi cepat bosan: dari softcore berpindah ke hardcore. Bahkan, menurut buku Pamela Paul, sebagian dari mereka akhirnya terjerumus ke pedofilia padahal sebelumnya tidak memiliki minat ke sana.
Jika kita melihat hawa nafsu sebagai masalah, tidak ada yang merumuskannya lebih baik daripada Shakespeare dalam Soneta 129. Ia menggambarkan nafsu sebagai keadaan yang mengubah penilaian moral seseorang, penuh kebohongan, kekerasan, kebrutalan kenikmatan yang segera berubah menjadi kehinaan, dan surga yang menuntun manusia ke neraka.
Orang-orang yang berjuang dengan kecanduan pornografi adalah komentator terbaik atas gambaran ini, karena keadaan ini benar-benar menciptakan neraka dalam jiwa. Dan kita belum cukup memperhatikan penderitaan mereka.
Filsafat moral memang memiliki banyak hal untuk dikatakan tentang ini, sama seperti filsafat agama. Namun kita juga harus mengakui bahwa agama, dalam banyak hal, telah gagal dikarenakan luasnya masalah ini.
Dikatakan bahwa iblis memiliki musik terbaik. Tapi dengan pornografi, iblis memiliki gambar terbaik. Lalu apa yang harus kita lakukan?
Pertama, kita harus menyadari bahwa kebangkitan seksual hanyalah satu jenis kebangkitan manusia. Jika manusia hanya hidup untuk mencari kenikmatan dan menghindari rasa sakit, tidak masuk akal ada sembilan bulan kehamilan dan bertahun-tahun pengasuhan.
Maka Kierkegaard menekankan pentingnya kehidupan etis sebuah kehidupan yang mensyaratkan komitmen kepada manusia lain.
Karena salah satu aspek paling mengerikan dari pornografi adalah pengabaian total terhadap martabat manusia. Yang dihadirkan hanyalah objek tanpa wajah, tubuh tanpa kisah, citra tanpa martabat. Di balik gambar itu sering kali ada luka, paksaan, bahkan perbudakan tetapi dalam logika keuntungan siapa yang peduli.
Aristoteles berkata: “Tanpa kebajikan, manusia adalah makhluk paling liar, paling penuh hawa nafsu dan kerakusan. Hubungan antara kerakusan dan nafsu itu nyata. Tradisi Katolik mengatasinya melalui puasa pengendalian diri secara jasmani.
Dalam tradisi Katolik, dosa-dosa mematikan adalah keadaan eksistensial, bukan sekadar tindakan. Nafsu adalah keadaan jiwa. Cinta adalah akar dari dosa—entah cinta yang menyimpang, kurang, atau berlebihan.
Kesucian (chastity) bukanlah kepuritan. Ia adalah pengaturan dorongan seksual. Dalam hubungan cinta sejati, kenikmatan lebih banyak tentang memberi, bukan mengambil.
Sementara, Al-Qur’an menggunakan Maryam sebagai teladan kesucian bagi laki-laki dan perempuan. Dari perempuanlah laki-laki belajar kesucian. Ketika laki-laki gagal meneladani kebajikan perempuan, perempuan akhirnya meniru keburukan laki-laki.
Merendahkan perempuan berarti merendahkan kualitas tertinggi kemanusiaan kita. Mengangkatnya berarti mengangkat martabat tertinggi kita.
Jika budaya ini terus dipornografikan, kita mungkin akan terkubur di bawah abu kehancuran makna seperti Pompeii. (*)
Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2572388751/mengapa-orang-religius-bisa-terjerumus-pada-pornografi