Retoria.id – Di Arab Saudi, perayaan hari raya keagamaan non-Muslim, termasuk Natal, serta hari besar umat Kristen dan Yahudi, kini secara resmi diizinkan.
Keputusan ini telah disahkan oleh Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud.
Menurut laporan media lokal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pendekatan baru dalam kebijakan keagamaan kerajaan serta upaya meninjau kembali penafsiran Islam agar lebih selaras dengan tuntutan zaman.
Putra Mahkota menegaskan bahwa kebijakan baru ini didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan beragama bagi pemeluk agama lain.
Dengan demikian, lebih dari 13 juta penduduk non-Muslim yang tinggal di Arab Saudi mayoritas beragama Kristen kini memiliki kesempatan untuk merayakan hari besar keagamaan mereka dengan lebih terbuka dan leluasa.
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan nyata juga telah terlihat, di antaranya:
Para pejabat menilai reformasi ini sebagai bagian penting dari kebijakan keterbukaan Arab Saudi, penghormatan terhadap keberagaman budaya, serta strategi pengembangan pariwisata nasional. (*)
Sumber: https://www.retoria.id/internasional/2572105788/apakah-perayaan-natal-diperbolehkan-di-arab-saudi