Retoria.id – Mahfud MD menyoroti tentang penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kata Mahfud MD, pembagian kuota haji khusus dan reguler sudah memiliki patokan dasarnya, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen ditujukan untuk haji reguler.
Mantan Menko Polhukam itu lantas menyebut bahwa perbedaan pembagian yang tak sesuai dengan aturan sudah dicium oleh DPR, sehingga membuat tim Pansus dan melapor ke KPK.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
Dalam siaran podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kuota haji Furoda atau khusus baru muncul setelah persiapan haji selesai.
“Kan waktu itu November, November itu Presiden Joko Widodo pulang dari Saudi, bilang ada jatah 20.000 orang tapi belum ada surat resmi, baru wacana kalau ada 20.000 orang,” ucapnya dikutip pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Padahal, kalau mau membentuk jemaah-jemaah baru itu harus menyediakan tempat di mana, waktu itu tempat satu orang itu 0,8 meter. Itu jatah dari space yang tersedia, ditambah 20.000 orang terus gimana?” imbuhnya.
Rumus pembagian kuota haji tambahan, menurut Mahfud MD saat itu belum bisa dilakukan karena surat yang tak kunjung dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi.
“Dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah Peraturan Menteri, melainkan dengan Keputusan. Saya ketemu dengan timnya Pak Yaqut, sudah ada dua aturan Peraturan Menteri untuk mengatur soal tersebut berdasar Undang-Undang,” paparnya.
“Peraturan Menterinya ada dua, yang ini penetapan orangnya ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah,” lanjutnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat itu sudah waktu yang sudah mendesak, namun keputusan dari pihak Arab Saudi tetap belum keluar.
“Waktunya mepet, karena saat itu Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR tapi belum ada konkretnya,” tambahnya.
Ketika dikonsultasikan kepada Presiden, Mahfud MD menyebut pembagian menjadi dua agar swasta turut membantu persoalan tambahan kuota haji.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kerugian yang mungkin dialami oleh negara, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, KPK telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel senilai Rp100 miliar. (*)