Yang memotong Pisau atau tajam? Pertanyaan Klasik Sederhana Tapi Punya Sejarah Panjang


Retoria.id – Dalam ilmu Mantiq atau logika ada satu pertanyaan masyhur begini “apa yang memotong dari pisau? tajam atau pisaunya?”

Jika yang bisa memotong itu pisau, kenapa pisau yang tidak tajam itu tidak bisa memotong kayu? Dan jika yang memotong itu tajam kenapa pisau yang tidak tajam itu bisa memotong tahu kue dan lain sebagainya?

Jika diperhatikan pertanyaan di atas sebenarnya menyoal tentang apa yang esensi dan yang hanya bersifat aksiden maka jawabannya adalah yang tajam.

Karena pertanyaan kedua tak menegasikan bahwa yang tajam juga bisa memotong tahu. Jika ketajaman adalah sifat esensial yang mendefinisikan pisau, maka pisau yg ‘tak tajam’ mesti diartikan pisau yang tingkat ketajamannya rendah.

Walau tak bisa memotong kayu, masih bisa memotong tahu (hanya berbeda tingkat ketajaman) dan yang memotong tetaplah ketajaman.

Baca Juga: Kritik Atas Kritik: Ali Harb Naqd al Haqiqah Kritik atas Logika Deduktif

Namun kalau kita mau memakai perspektif Asy’ariyyah, tiada hubungan konsekuensial yang niscaya (talazum) antara ketajaman (sebagai sebab) dan keterpotongan (sebagai akibat) atau kausalitas. Biasanya begitu, tapi tidak niscaya. Keterpotongan terjadi jika ketajaman dikehendaki Allah untuk memotong.

Ini persis seperti yang ada di dalam kitab Kifayatul awam, bahwasanya tidak boleh memberikan ta’sir atau efek kepada selain Allah.

Ta’sir itu adalah ketika kita memberikan api kepada kertas lalu kertas itu terbakar dan gosong maka keterbakaran itu adalah ta’sir. Dalam tauhid persoalan aktualitas dan af’alnya Allah disebutkan “la fi’la illallah” Tidak ada satu sebab pun kecuali Allah.

Para ulama’ (teolog) membaginya menjadi tiga kategori dalam melihat persoalan ini:

Pertama, kategori kafir, keduakategori jahil dan yang Ketiga kategori mu’min. Dengan catatan ta’fir disini bukan mengkafir-kafirkan namun lebih kepada ijtihad ulama’ dalam menjaga akidah ummat Islam.

Kategori kafir, adalah mereka yang menyakini bahwa api membakar secara karakteristik atau secara kausal.

Menurut keyakinan mereka api dengan (karakter membakarnya) ketika ditempatkan pada kertas, kertas itu akan terbakar, baik Allah menghendaki atau tidak menghendaki keterbakaran itu, dengan kata lain mereka menegasikan sifat “Iradah” bagi Allah.

Maka berdasarkan konsensus ulama’ mereka dikategorikan sebagai orang yang kafir.

Konsekuensi dari kenyakinan illiyah atau tabi’i seperti ini sekurang-kurangnya mereka akan melihat segalanya dengan hukum kausal dan sulit untuk mempercayai sesuatu di luar hukum kausalitas. 

Misalnya ada pernyataan “manusia kalau tidak makan pasti mati” pernyataan di atas tidak bisa dibenarkan karena menurut pemahaman kelompok Asy’ariyah hanya Allah yang menjadi satu-satunya penyebab. Hanya saja secara syariat kita tetap butuh makan.

Menarik mencermati bait-bait mutiara dari Maulana Rumi menurutnya “Nasi itu adalah sesuatu yang mati (benda mati) bagaimana bisa sesuatu yang mati bisa menghidupkan manusia”.

Selain itu konsekuensi dari keyakinan kausalitas ini akan berimbas pada persoalan eskatologi Api itu sifatnya membakar tapi bagaimana mungkin di neraka para ahli neraka bisa tetap hidup?

Hal ini juga disinggung oleh Imam Al-Ghazali dalam tahafatul falasifahnya prihal nabi Ibrahim yang tetap utuh meski terbakar api.

Yang kedua kategori jahil, kelompok kedua ini adalah mereka yang beranggapan adanya wasithah, atau perantara yang diberikan oleh Allah.

Menurut mereka kertas terbakar disebabkan oleh potensi yang diberikan Allah kepada api. Para teolog menyebut mereka jahil sebab tidak mengetahui wahdaniyyat Allah SWT. 

Yang ketiga, kategori mu’min, adalah golongan yang berpandangan bahwa “laa fi’la illallah” tidak ada satu sebab pun kecuali dari Allah.

Jika yang pertama berkeyakinan bahwa keterpotongan disebabkan oleh ketajaman (kausalitas) kedua berkeyakinan bahwa keterpotongan disebabkan oleh potensi yang diberikan oleh Allah kepada ketajaman. Yang terakhir berkeyakinan bahwa “laa fi’la illallah”

Kalian bisa menentukan pilihan boleh setuju atau tidak, sebab persoalan ini bukan perdebatan baru, namun merupakan salah satu topik perdebatan panjang di masa lalu misalnya antara Imam Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/trivium/2571555580/yang-memotong-pisau-atau-tajam-pertanyaan-klasik-sederhana-tapi-punya-sejarah-panjang

Rekomendasi