PBB Naik Drastis, Rakyat Kecil Jumpalitan Bertahan Hidup Sampai Akhir Bulan

Retoria.id – Apa pelajaran berharga yang bisa kita ambil dari kericuhan seputar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belakangan ini?

Seringkali, yang membuat masyarakat geram bukan hanya besarannya, melainkan bagaimana angka itu hadir di tengah mereka. Seperti kasus PBB yang melonjak hingga 250 persen, yang membuat satu wilayah heboh luar biasa.

Situasi itu seharusnya dapat dicegah. Kenaikan pajak semestinya dilakukan secara bertahap, disertai dialog terbuka dengan warga. Bukan mendadak, layaknya pintu yang dibanting keras saat semua tengah tertidur siang. Maka tak heran, banyak yang tersentak.

Pajak bukan sekadar beban finansial, ia menyentuh rasa keadilan. Terlebih di saat ekonomi sedang ringkih, saat keluarga-keluarga baru saja belajar bertahan hidup sampai akhir bulan. Kenaikan sekecil 10 atau 20 persen saja bisa mengejutkan. Apalagi ratusan persen dalam satu kali ketok.

Dan ini bukan cerita satu tempat saja. Di beberapa daerah lain, lonjakan serupa bahkan mencapai 400 persen. Bayangkan: jika tahun lalu pajaknya satu juta, sekarang melonjak jadi empat juta hanya karena satu keputusan administratif. Rasanya seperti harga sembako yang naik empat kali lipat dalam semalam—menghantam keras rakyat kecil.

Baca Juga: Mundur Secara Kesatria Atau Dilengserkan Rakyat secara Paksa: Momen Bupati Pati Sudewo Tanggapi Pendemo dari Atas Mobil Rantis

Jika ditelusuri ke akarnya, memang ada alasan teknis yang kompleks. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang jadi dasar perhitungan PBB, ternyata di banyak daerah sudah belasan tahun tidak diperbarui. Beberapa bahkan sejak 2009 stagnan, padahal nilai pasar tanah dan bangunan sudah melambung jauh.

Apalagi, sejak 2014, pengelolaan dan pemungutan PBB beralih dari pusat ke pemerintah daerah. Ketika data yang sudah usang bertahun-tahun tiba-tiba dikoreksi sekaligus, dampaknya menjadi sangat drastis.

Seperti seseorang yang selama 15 tahun tak pernah menimbang berat badan, lalu tiba-tiba naik ke timbangan dan syok. Koreksi yang seharusnya bertahap, menjadi seperti beban besar yang dijatuhkan mendadak—terasa menyakitkan.

Inilah momen ketika kepemimpinan diuji. Mengelola anggaran daerah tak cukup hanya paham angka dan spreadsheet. Lebih dari itu, pemimpin harus memahami denyut kehidupan warganya. Mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan individu yang hidup, punya harapan, keterbatasan, dan kepercayaan yang harus dijaga.

Yang makin penting, ternyata ada batasan hukum yang tegas. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menyatakan bahwa tarif PBB untuk kawasan perdesaan dan perkotaan tidak boleh naik lebih dari 100 persen.

Maka, lonjakan 250 hingga 400 persen tidak hanya dianggap kebijakan tidak populer—tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Presiden pun akhirnya turun tangan. Pesannya lugas dan menohok: “Cari sumber pendapatan lain.” Menutup defisit anggaran tak boleh semata mengandalkan pungutan dari rakyat.

Masih banyak opsi lain yang bisa dimaksimalkan—mulai dari optimalisasi aset daerah, memperluas sektor usaha milik daerah, sampai mendorong UMKM dan sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan.

Namun lebih dari sekadar angka dan aturan, ada efek lain yang tak boleh diabaikan: dampak terhadap iklim investasi. Ketika PBB melambung tak terkendali, para investor bisa mengurungkan niatnya.

Pajak yang tiba-tiba naik drastis akan meningkatkan biaya tetap operasional, terutama di sektor properti, perdagangan, dan manufaktur.

Bagi investor, kepastian regulasi adalah kunci. Perubahan mendadak tanpa transisi hanya menandakan bahwa iklim kebijakan tidak stabil. Dan bagi dunia usaha, ketidakpastian adalah ancaman serius.

Kenaikan pajak yang tidak terukur bukan hanya sinyal bahwa biaya usaha akan tinggi, tetapi juga bahwa kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa kejelasan.

Kebijakan yang pada akhirnya dibatalkan itu memberi pelajaran berharga: urusan publik tidak cukup hanya benar di atas kertas, tapi juga harus tepat waktu, tepat cara, dan disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami rakyat.

Baca Juga: Pajaklah yang Kaya, Jangan Bebani yang Papa

Kebijakan yang substansinya benar, jika dikomunikasikan dengan buruk dan tiba-tiba, bisa memicu amarah. Apalagi jika pemerintah gagal menjelaskan alasan, proses, dan dampak kepada warga secara terbuka sejak awal.

Di sinilah pentingnya komunikasi kebijakan sebagai fondasi, bukan pelengkap. Seandainya masyarakat diberi pemahaman lebih dulu bahwa NJOP telah terlalu lama tidak disesuaikan, bahwa peningkatan pendapatan daerah itu penting, dan bahwa semua akan dilakukan bertahap—bisa jadi responnya akan jauh berbeda.

Ini sekaligus menjadi ujian bagi sensitivitas pejabat daerah dalam membaca realitas sosial. Di ruang rapat ber-AC, angka terlihat logis.

Tapi di luar sana, rakyat bergulat dengan panas terik, tekanan ekonomi, dan penghasilan yang stagnan. Mengambil keputusan tanpa melihat kenyataan di lapangan, ibarat menanam benih di tanah tandus.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. DPRD daerah yang bersangkutan resmi membentuk panitia khusus dan mengaktifkan hak angket untuk menyelidiki bupati. Proses yang bisa berujung pada pemakzulan kini sudah terbuka lebar.

Kisah ini menjadi pengingat penting bagi kita semua: ada jarak antara kebutuhan anggaran daerah dan kemampuan fiskal warga. Pemerintah memang butuh dana untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Tapi kalau cara memungutnya justru menekan daya beli rakyat dan menakutkan investor, itu sama saja seperti memotong dahan tempat kita berpijak.

Ke depan, kita butuh pemimpin daerah yang paham bahwa manajemen fiskal dan komunikasi publik adalah dua sisi dari koin yang sama.

Mereka harus mengerti seluk-beluk hukum seperti UU HKPD, punya empati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan mampu menyampaikan kebijakan dengan narasi yang membumi dan berdaya jelaskan.

Jika ini dilakukan dengan benar, bahkan kebijakan seberat pajak pun bisa diterima. Asalkan rakyat tahu mengapa, kapan, dan untuk apa mereka diminta berkorban.

Dan bagi kita semua, cerita ini menjadi pengingat bahwa demokrasi memberi ruang untuk mempertanyakan, mengkritik, bahkan menolak kebijakan yang dirasa tak adil.

Pajak adalah bentuk kontrak sosial antara warga dan negara. Dan dalam kontrak, kepercayaan adalah segalanya. Sekali retak, memperbaikinya akan jauh lebih sulit dibanding menjaga sejak awal. (*) 

 

Ibrahim, Mahasiswa Yogyakarta Menyukai Buku-buku Filsafat dan Pegiat Diskusi Teras

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571487752/pbb-naik-drastis-rakyat-kecil-jumpalitan-bertahan-hidup-sampai-akhir-bulan

Rekomendasi