Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Rekonsiliasi atau Pemutihan?


Retoria.id – Berita bahwa pemerintah akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Presiden Soeharto muncul di tengah suasana negeri yang kian gaduh oleh pertarungan ingatan. Ada yang menyebutnya bentuk penghormatan kepada pendahulu; ada pula yang menilainya sebagai upaya pemutihan sejarah yang terlalu dini dan terlalu mudah.

Wacana ini bukan sekadar rumor. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa nama Soeharto masuk dalam daftar kandidat penerima gelar tahun ini, dan pengumumannya dijadwalkan pada 10 November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Di Jakarta, sejumlah aktivis dan penyintas menyampaikan penolakan, menilai langkah itu berpotensi mengaburkan ingatan kolektif bangsa.

Pemerintah dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai mekanisme mulai dari verifikasi hingga rekomendasi resmi sebelum keputusan presiden. Namun konteks politik tidak bisa diabaikan: Presiden Prabowo Subianto adalah mantan menantu Soeharto dan kerap menilai Orde Baru secara positif.

Pahlawan dan Standar Keteladanan

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah sosok berintegritas, berjasa besar, dan memiliki keteladanan yang melampaui kontroversi pribadi. Gelar ini tidak sekadar penghormatan atas jasa politik atau pembangunan, tetapi juga pengakuan atas budi besar yang layak ditiru generasi mendatang.

Baca Juga: Menjadikan NU Sebagai ‘Istri’: Kritik atas Sikap PBNU Soal Soeharto

Namun istilah “budi besar” menjadi problematis ketika menoleh ke periode 1965–66. Sejarah mencatat pembunuhan massal pasca 30 September, yang oleh banyak penelitian disebut sebagai salah satu tragedi politik terburuk abad ke-20, dengan korban mencapai setengah juta jiwa atau lebih.

Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pola kejahatan terhadap kemanusiaan—pembunuhan, penyiksaan, persekusi, perbudakan, pemindahan penduduk, hingga kekerasan seksual—yang tak pernah dituntaskan secara yuridis.

Tragedi serupa berlanjut di dekade berikutnya: Penembakan Misterius (Petrus), Tanjung Priok 1984, dan Talangsari 1989. Semua menyisakan lubang keadilan yang belum tertutup.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Umumkan 10 Pahlawan Nasional Hari Ini, Termasuk Soeharto

Di sisi lain, Orde Baru juga membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat. Data internasional menunjukkan laju pertumbuhan sekitar 7 persen per tahun selama 1967–1997 serta penurunan angka kemiskinan dari sekitar 70 persen pada pertengahan 1960-an menjadi 11 persen pada 1996. Infrastruktur dibangun, listrik masuk desa, dan sekolah-sekolah tumbuh. Stabilitas ekonomi tercapai, meski kebebasan sipil dibatasi.

Paradoks dan Korupsi

Dua dekade terakhir pemerintahan Soeharto ditandai dengan tudingan korupsi yang masif. Transparency International (2004) menempatkannya di puncak daftar pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara ditaksir 15–35 miliar dolar AS. Kasus hukum tak pernah tuntas hingga beliau wafat, sebagian karena alasan kesehatan.

Pada 2024, MPR bahkan menghapus penyebutan namanya dari salah satu pasal Tap MPR 1998 tentang KKN. Langkah itu dipandang sebagian pihak sebagai “normalisasi politik” Orde Baru, sebagian lain menyebutnya hanya penataan bahasa hukum.

Fakta-fakta ini membelah opini publik: apakah penghapusan tersebut merupakan bentuk rehabilitasi politik atau sekadar koreksi administratif?

Politik Ingatan dan Ujian Demokrasi

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto menjadi ujian kedewasaan bangsa dalam mengelola ingatan. Ilmuwan politik Jan-Werner Müller menyebut “politics of memory” sebagai upaya kekuasaan menentukan apa yang diingat dan apa yang dilupakan.

Ruti Teitel, dalam kajian transitional justice, menegaskan bahwa negara pascakonflik biasanya menempuh kombinasi antara pengadilan, komisi kebenaran, dan ritual simbolik untuk membangun identitas politik baru. Sementara Martha Minow mengingatkan bahwa masyarakat pascaperistiwa kekerasan massal harus mencari “jalan di antara dendam dan pemaafan.”

Pertanyaannya: apakah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bagian dari rekonsiliasi yang sehat, atau justru bentuk pemutihan sejarah yang menghapus suara korban?

Menimbang warisan Orde Baru berarti melihat paradoks: di satu sisi, pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur meningkat; di sisi lain, kebebasan berbicara dan hak asasi manusia mengalami pembatasan. Rezim menjaga keteraturan dengan harga mahal pengendalian media, sensor politik, dan pembungkaman kritik.

Ribuan keluarga penyintas masih hidup dengan trauma dan stigma sosial akibat penangkapan, penghilangan, dan pemutusan akses ekonomi. Mengabaikan fakta-fakta ini akan membuat gelar kehormatan menjadi selimut negara yang menutupi luka sejarah.

Antara Jasa dan Luka

Pendukung penganugerahan berargumen bahwa Soeharto menyelamatkan negara dari kekacauan politik dan membawa stabilitas pembangunan. Sebaliknya, pihak penolak mempertanyakan apakah stabilitas yang dibeli dengan darah dan pembungkaman layak disebut keteladanan.

Penolakan terhadap gelar tidak sama dengan penolakan terhadap pembangunan; yang dipersoalkan adalah penutupan perkara sebelum kebenaran diakui dan keadilan ditempuh. Dalam transitional justice, penyelesaian moral dan politik tidak selalu identik dengan penyelesaian hukum.

Penghargaan negara adalah simbol politik—tindakan kuratorial atas memori bangsa. Karena itu, gelar pahlawan seharusnya diberikan dengan kesadaran moral penuh, bukan sekadar formalitas administratif.

Untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan dan keadilan, sedikitnya ada tiga langkah penting.

Pertama, pengakuan negara yang eksplisit terhadap kekerasan negara di masa lalu. Pengakuan bukan untuk membuka luka demi dendam, melainkan untuk memulihkan martabat korban.

Kedua, mekanisme truth-telling yang bermakna. Jika negara ingin memberikan gelar kepada sosok dengan warisan ambivalen, maka narasi resmi harus jujur: menyebut jasa pembangunan sekaligus mengakui pelanggaran HAM.

Ketiga, langkah keadilan bagi korban melalui reparasi simbolik, pembukaan arsip, rehabilitasi nama baik, serta integrasi narasi sejarah yang lebih jujur dalam kurikulum pendidikan.

Martha Minow mengingatkan bahwa rekonsiliasi sejati lahir bukan dari seremonial, tetapi dari kebijakan konkret yang menghubungkan pemaafan dengan keadilan.

Simbol dan Risiko

Simbol selalu memiliki daya tahan panjang. Gelar pahlawan akan masuk ke buku pelajaran, museum, hingga nama jalan. Ia membentuk cara generasi mendatang membaca sejarah. Karena itu, setiap gelar adalah kalimat resmi negara yang akan menjadi arsip moral.

Dalam konteks politik saat ini di tengah meningkatnya konsolidasi kekuasaan eksekutif dan naiknya peran militer dalam wacana publik—penganugerahan gelar semacam ini berpotensi menimbulkan tafsir bahwa negara tengah menapaki arus balik menuju otoritarianisme.

Risikonya besar: hilangnya kepercayaan korban terhadap janji reformasi dan menguatnya sinisme publik terhadap upaya keadilan sosial.

Soeharto adalah figur kompleks pembangun sekaligus pengunci. Sejarah Orde Baru bukan kisah hitam putih. Namun justru karena kelabu, setiap langkah pengakuan negara harus melalui proses yang jernih dan transparan.

Jika pemerintah ingin menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, maka hal itu sebaiknya disertai paket kebijakan memori yang serius: pidato kenegaraan yang jujur mengakui pelanggaran, pembukaan arsip, penyusunan ulang kurikulum sejarah, serta reparasi simbolik dan material bagi para korban.

Tanpa itu, penghargaan negara hanya akan terasa sebagai upacara di atas tumpukan berkas perkara yang belum dibuka.

Simbol, sekecil apa pun, dapat mengubah cara bangsa mengingat dirinya. Karena itu, sebelum menyalakan lampu upacara, ukur dulu maknanya dengan penggaris keadilan dan empati.

Hormat kepada pendahulu tidak boleh dibangun di atas lupa. Sejarah tak harus bersih, tapi harus berani dibersihkan.

Selamat Hari Pahlawan.

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571842333/gelar-pahlawan-untuk-soeharto-rekonsiliasi-atau-pemutihan

Rekomendasi