Retoria.id – Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025 layak dibaca dengan saksama. Bukan karena bahasanya rumit, melainkan karena ada nada getir yang terasa akrab.
Ia menyerupai laporan kesehatan seorang sahabat lama yang diketahui sedang sakit, namun terus diyakinkan cukup dengan vitamin dan istirahat ringan.
Bagi mereka yang pernah tumbuh dalam tradisi pers Indonesia, barangkali catatan ini akan memanggil kembali ingatan tentang ruang redaksi yang riuh, idealisme yang mungkin naif, serta keyakinan bahwa kebenaran meski sering kalah cepat pada akhirnya akan menemukan jalannya.
Karena itu, ketika Dewan Pers kembali membunyikan alarm tentang kemerdekaan pers, profesionalisme, dan ekonomi media, respons yang muncul bukan penolakan, melainkan anggukan setengah percaya: ya, tetapi mengapa problemnya masih berhenti di titik yang sama.
Sebagai refleksi tahun 2025, Dewan Pers secara jujur mencatat ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
Perampasan dan penghapusan rekaman wartawan Kompas TV di Aceh, penghapusan konten CNN Indonesia, hingga tekanan verbal dari pejabat publik bukanlah peristiwa terpisah. Ia membentuk pola.
Dalam teori chilling effect yang dibahas Vincent Blasi, kekuasaan tidak selalu perlu menutup media secara resmi. Cukup menciptakan rasa takut, maka sensor akan bekerja dengan sendirinya. Ketika redaksi mulai bertanya, “aman tidak jika ini ditayangkan?”, negara sesungguhnya telah menang setengah langkah.
Dewan Pers menegur pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang meminta media “tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah”. Secara normatif, sikap ini tepat.
Namun problemnya lebih dalam. Dalam banyak ruang redaksi hari ini, tekanan paling efektif bukan lagi ancaman langsung dari pejabat, melainkan kombinasi akses, iklan, dan algoritma.
Media yang terlalu kritis berisiko kehilangan narasumber, pemasang iklan, bahkan jangkauan digital. Pierre Bourdieu menyebut mekanisme ini sebagai tekanan medan (field pressure), di mana aktor dipaksa menyesuaikan diri demi bertahan hidup.
Ketika Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, sikap tersebut patut dihargai. Namun hukum, seperti payung di tengah badai, sering kali hanya melindungi kepala, bukan seluruh tubuh.
Kekerasan terhadap wartawan tetap terjadi: pemukulan jurnalis Antara, pengeroyokan di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.
Peristiwa-peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ia merupakan pesan simbolik. Dalam kajian komunikasi politik, teror simbolik bertujuan menciptakan ketakutan kolektif, bukan hanya melukai individu.
Gugatan Rp200 miliar oleh Amran Sulaiman terhadap Tempo memperlihatkan wajah tekanan lain. Bukan borgol, melainkan amplop gugatan. Bukan pentungan, tetapi biaya hukum.
Lawrence Lessig pernah menulis bagaimana hukum dapat digunakan sebagai senjata regulatif untuk membungkam, bukan melindungi. Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) bekerja dengan logika sederhana: melelahkan, memiskinkan, dan menakut-nakuti.
Data Indeks Kemerdekaan Pers yang stagnan pada kategori “cukup bebas” seharusnya menjadi alarm serius. “Cukup bebas” adalah bahasa birokrasi untuk mengatakan: belum aman.
Dewan Pers mencatat bahwa rasa tidak aman mendorong swa-sensor. Pernyataan ini benar, tetapi memunculkan pertanyaan krusial: sejauh mana Dewan Pers berani menekan pemerintah, bukan sekadar mengingatkan?
Upaya perlindungan hukum melalui penyediaan ahli pers dan pembentukan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers patut diapresiasi. Dalam teori institusionalisme baru, ini merupakan upaya membangun protective institution agar norma kebebasan pers memiliki penopang struktural. Namun institusi tanpa daya paksa berisiko berubah menjadi sekadar brosur kebijakan.
Satuan tugas akan diuji bukan di ruang konferensi pers, melainkan ketika aparat di lapangan menampar wartawan, atau ketika gugatan bernilai ratusan miliar diajukan oleh pejabat berkuasa.
Di sisi lain, lonjakan pengaduan publik ke Dewan Pers memperlihatkan paradoks lain. Publik semakin kritis terhadap media, sementara kepercayaan terhadap media justru rapuh. Aduan tentang clickbait, pelanggaran cover both sides, dan ujaran kebencian mencerminkan problem struktural.
Dalam kerangka attention economy ala Herbert Simon, perhatian adalah sumber daya langka. Media yang lapar iklan cenderung mengejar klik, bahkan dengan mengorbankan etika jurnalistik.
Respons Dewan Pers melalui UKW dan pedoman AI secara normatif patut diapresiasi. Namun sertifikat tidak otomatis melahirkan keberanian. UKW memastikan kompetensi teknis, tetapi tidak menjamin keberanian editorial saat berhadapan dengan pemilik modal atau tekanan politik.
Pedoman AI penting, tetapi di ruang redaksi yang kekurangan sumber daya dan dikejar target, teknologi sering diperlakukan sebagai jalan pintas, bukan alat etis.
Tekanan ekonomi media tetap menjadi luka terbuka. Data Aliansi Jurnalis Independen tentang ratusan PHK hanyalah puncak gunung es. Banyak redaksi bertahan dengan gaji terlambat, kontrak tidak jelas, dan jam kerja yang tidak manusiawi.
Dalam kondisi seperti ini, idealisme berubah menjadi kemewahan. Teori precarious labor menjelaskan bagaimana pekerja yang rapuh secara ekonomi cenderung menghindari risiko. Jurnalis yang takut kehilangan pekerjaan akan berpikir dua kali sebelum menulis laporan investigatif.
Inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta, dan kerja sama dengan KPPU adalah langkah strategis. Namun satu pertanyaan besar masih menggantung: apakah Dewan Pers cukup berani menuntut tanggung jawab platform digital global?
Relasi media dan platform adalah relasi timpang. Tanpa keberanian politik, media lokal akan terus menjadi pemasok konten murah bagi algoritma mahal.
Di bagian penutup, Dewan Pers menganugerahkan penghargaan kepada Jusuf Kalla, almarhum Jakob Oetama, dan wartawan tangguh. Penghargaan ini pantas. Jakob Oetama adalah pengingat bahwa pers pernah dijalankan dengan kesabaran, kedalaman, dan keberanian moral.
Namun di titik inilah ironi terasa: figur masa lalu dirayakan karena hari ini teladan yang setara semakin langka.
Kritik terhadap Dewan Pers pada akhirnya sederhana namun berat: lembaga ini terlalu sering memilih posisi penengah yang santun, padahal situasi menuntut sikap yang lebih tegas dan konfrontatif.
Dalam teori peran lembaga penyangga demokrasi, ada saatnya mediator harus berubah menjadi advokat publik. Bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, melainkan memaksa perubahan melalui tekanan politik, opini publik, dan keberpihakan yang jelas.
Sejarah pers mengajarkan satu hal mendasar: kebebasan tidak pernah diberikan. Ia direbut dan dipertahankan. (*)