Retoria.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial FAK, pada Senin (22/12/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah FAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang tahun 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp516.298.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pengelolaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp1.515.000.000 yang diperuntukkan bagi 303 keluarga korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Richard, Senin (22/12/2025).
Richard menjelaskan, dugaan korupsi tersebut bermula dari perubahan mekanisme penyaluran bantuan. Bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui mekanisme cash transfer, diduga secara sepihak diubah oleh FAK menjadi bantuan barang.
“Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard dalam keterangan tertulis dikutip dari kompas.com Minggu (28/12/2025).
Baca Juga: Warga Desa Babo Aceh Tamiang Sebulan Hidup dalam Gelap Gulita: Butuh Lilin, Listrik Belum Nyala
Dalam proses tersebut, FAK diduga menunjuk langsung penyedia barang tanpa persetujuan Kemensos, sehingga pelaksanaan bantuan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga menemukan dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan yang dilakukan FAK kepada pihak BUMDes.
“FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain,” kata Richard.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp516.298.000.
Atas perbuatannya, FAK kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Samosir menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. (*)