Retoria.id – Ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis (18/6/2026), menjadi panggung menguatnya desakan lintas iman, akademisi, dan masyarakat adat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan. Desakan itu kembali mengemuka setelah 19 tahun pembahasan regulasi tersebut belum juga tuntas.
Dalam forum yang diinisiasi Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia itu, para peserta menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, serta urgensi menjaga keberlanjutan hutan dan keadilan ekologis di Indonesia.
Sorotan utama datang dari Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, yang membuka diskusi dengan pertanyaan reflektif mengenai lambannya proses legislasi RUU tersebut.
“Konstitusi telah mengakui masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat hak-hak mereka. Akademisi telah memberikan bukti ilmiah. Tokoh lintas iman telah menyatakan dukungan. Jika demikian, apa yang masih menghalangi pengesahan RUU Masyarakat Adat?”
Pertanyaan itu menjadi penanda kuat bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak lagi dipandang sekadar urusan teknis legislasi, melainkan menyangkut implementasi amanat konstitusi dan masa depan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam RDPU tersebut, dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat mengemuka secara terbuka. Para tokoh agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat menilai regulasi ini menjadi kunci kepastian hukum, pengurangan konflik tenurial, perlindungan ruang hidup, serta penguatan konservasi hutan tropis Indonesia.
Baca Juga: Lika-liku luka: Pergulatan Identitas Orang Cina Indonesia Kristen
Hening Parlan menegaskan bahwa IRI Indonesia membawa suara moral lintas iman yang selama ini hidup berdampingan dengan komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah. Ia menekankan bahwa isu masyarakat adat tidak bisa lagi dipandang sebagai isu sektoral.
“Setiap tahun keterlambatan berarti bertambahnya konflik, hilangnya ruang hidup, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan semakin beratnya ancaman kerusakan ekologis. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat,” kata Hening.
Dukungan Lintas Iman Menguat
Di dalam forum, dukungan juga datang dari Dewan Penasihat IRI Indonesia yang terdiri dari unsur organisasi keagamaan nasional, akademisi, dan masyarakat adat.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Suhardin, menekankan posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang harus dilindungi negara.
“Masyarakat adat harus menjadi subjek hukum, bukan objek hukum. Apalagi menjadi korban pembangunan yang tidak memberikan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya.
Dari PP Muhammadiyah, Dr. Ir. Gatot Supangkat menyoroti keterhubungan erat antara masyarakat adat dan ekosistem hutan.
“Ketika kita menjaga masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan. Karena itu keberadaan mereka harus mendapatkan perlindungan yang kuat melalui undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melalui Pdt. Johan Kristiantara menegaskan bahwa isu masyarakat adat menyentuh dimensi kemanusiaan yang lebih luas.
“Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan serta keutuhan ciptaan,” ujarnya.
Dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Marthen Jenarut menyoroti peran masyarakat adat sebagai penjaga lingkungan hidup.
“Melindungi masyarakat adat bukan sekadar menjaga masa lalu. Melindungi masyarakat adat adalah menjaga hutan Indonesia, menjaga kehidupan, dan menjaga martabat masa depan bangsa,” tegasnya.
Adapun dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana menilai masyarakat adat sebagai penjaga keseimbangan alam.
“Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar hak-hak mereka terlindungi dan keberadaan komunitasnya tetap terjaga,” katanya.
Perwakilan PERMABUDHI, Prof. Dr. Philip K. Widjaja, menambahkan bahwa perlindungan masyarakat adat mencakup dimensi budaya dan spiritual.
“Kita perlu memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan adat, budaya, dan keyakinan yang mereka miliki. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
Masyarakat Adat Sebagai Kunci Keberlanjutan
Dukungan juga datang dari kalangan akademisi yang menilai masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menghadapi krisis iklim dan kerusakan lingkungan.
Guru Besar IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., menyoroti peran masyarakat adat sebagai penjaga kawasan hutan yang selama ini berkontribusi pada mitigasi bencana ekologis.
Sementara itu, Dr. Fachruddin Majeri Mangunjaya dari Universitas Nasional (UNAS) menegaskan bahwa hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki kontribusi besar terhadap keseimbangan ekologi global.
“Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat merupakan kunci dalam menghadapi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai krisis ekologis yang terjadi saat ini. Melindungi masyarakat adat harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengetahuan ekologis masyarakat adat merupakan warisan penting yang perlu dilindungi.
Dorongan Percepatan Legislasi
Dari sisi masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Badan Legislasi DPR RI dalam proses pembahasan RUU.
Advisor IRI Indonesia sekaligus perwakilan AMAN, Erasmus Cahyadi, menilai konsultasi publik yang dilakukan DPR RI menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi yang inklusif.
“Kami berharap proses pembahasan ini dapat dipercepat. Masukan-masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini maupun konsultasi yang telah dilakukan juga perlu tetap dibuka untuk publik agar masyarakat dapat terus memberikan masukan setiap saat diperlukan,” kata Erasmus.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat akan mengedepankan partisipasi bermakna.
“Kita perlu meaningful participation untuk mendapatkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Inspirasinya datang dari fakta dan data yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, juga memastikan proses legislasi dilakukan secara terbuka.
“Pasti dibuka publik,” ujar Martin.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, menilai perlindungan masyarakat adat masih belum optimal akibat pendekatan sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Negara sejauh ini belum sepenuhnya berhasil melindungi masyarakat adat. Konflik agraria dan konflik lahan masih terus terjadi. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.
“Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga tanah, dan menjaga aset bangsa. Karena itu, ini bukan hanya urusan masyarakat adat, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual seluruh agama,” katanya.
IRI Indonesia: Perlindungan Masyarakat Adat adalah Masa Depan Bangsa
Menutup forum, IRI Indonesia menegaskan kembali bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga strategi jangka panjang dalam menjaga hutan tropis, mengurangi konflik tenurial, dan membangun pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan bertemunya dukungan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemimpin lintas iman, IRI menilai momentum politik untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat semakin kuat.
Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) merupakan forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin agama, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk melindungi hutan hujan tropis serta memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bergerak sebagai inisiatif moral non-partisan melalui kampanye, dialog lintas iman, kerja lapangan, dan advokasi kebijakan, dengan kampanye utama “No Forest, No Future”. (*)