Viral Pengendara Tegur Oknum Polisi yang Merokok di Jalan, Minta Matikan Rokok karena Membahayakan yang Lain

Retoria.id – Merokok di jalan raya menjadi salah satu hal yang cukup sering dikeluhkan oleh pengendara lain karena dianggap mengganggu.

Selain itu, juga berpotensi membahayakan pengendara lain yang terkena abu maupun puntung rokok.

Beredar di media sosial menunjukkan oknmun anggota Polisi yang ditegur pengendara karena merokok di jalan.

Minta Matikan Rokok

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak pada Senin, 23 Maret 2026, terdengar teguran dilayangkan oleh pengendara kepada Polisi berboncengan di depannya.

Teguran tersebut dilayangkan saat pengendara dan Polisi tersebut sama-sama berhenti di lampu merah.

“Pak, matikan rokoknya. Kena orang nanti, rokoknya. Masa Polisi ngerokok di jalan? Biasa Polisi yang negur, sekarang Polisi yang ngerokok di jalan,” ucap perekam video tersebut.

Pengendara Mengaku Resah dengan Aktivitas Merokok di Jalan

Mengintip di kolom komentar unggahan yang sudah diputar lebih dari 4,9 juta penayangan itu, penegur Polisi dalam video tersebut mengaku resah dan merasa sudah melewati batas.

“Ini saya yang negur, sebenarnya udah cukup resah ngeliat orang yang ngerokok sembarangan di jalan, nggak mikirin orang di sekitar karena dampaknya,” tulisnya di kolom komentar menggunakan akun @dippael.

“Tapi, karena ini pelakunya oknum Polisi, udah keterlaluan sih, makanya wajib ditegur,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa abu rokok membahayakan pengendara lain, karena bisa mengenai pakaian, wajah, atau masuk ke mata yang membuat iritasi.

Selain itu, menurutnya, asap rokok juga membuat dada menjadi sesak.

Di akhir unggahan komentarnya itu, ia mengingatkan masyarakat untuk berani menegur siapa pun yang merokok di jalan raya saat berkendara.

“Buat kita semua kalau ketemu sama perokok di jalan, nggak usah sungkan untuk ditegur, ya. Pakai cara lembut aja, tapi kalau ketemu oknum yang seperti ini, wajib tegas karena seharusnya mereka bisa lebih tegas dengan dirinya sendiri,” tuturnya.

Komentar lainnya dengan akun @homeboy.homie juga meninggalkan pesan untuk berani menegur oknum yang merokok di jalan.

“Aya Polri om, tindakannya mantap! Terus tegur anggota di lapangan yang nyeleneh ya, semoga Polri ke depan bisa makin maju dengan kritik-kritik yang ada,” tulisnya.

Aturan Larangan Merokok di Jalan Raya

Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2572461391/viral-pengendara-tegur-oknum-polisi-yang-merokok-di-jalan-minta-matikan-rokok-karena-membahayakan-yang-lain

Rekomendasi