Retoria.id – Alkisah, ada seseorang yang menjiplak beberapa karya Imam Al-Suyuti. Sang imam mengetahui hal itu. Ia geram, lalu menulis sebuah buku berjudul Al-Fāriq bayn al-muṣannif wa al-sāriq (Pembeda antara Penulis dan Penjiplak).
Di dalamnya termuat kata al-sāriq, yang berasal dari akar kata sariqah, bermakna asli “pencurian”. Namun dalam konteks tulis-menulis, kata itu berarti “penjiplakan”. Biasanya konsep sariqah dalam arti penjiplakan dibahas dalam konteks syair Arab, khususnya mengenai sejauh mana kemiripan syair bisa dianggap jiplakan. Melalui kitab ini, saya baru memahami bahwa sariqah ternyata juga mencakup konteks kepenulisan yang lebih luas.
Bagaimana konsep plagiarisme dalam pandangan Al-Suyuti? Menurutnya, plagiarisme terjadi ketika seseorang menyalin catatan orang lain dan mengakuinya sebagai hasil jerih payahnya sendiri. Isi kitab itu menggambarkan hal tersebut dengan jelas.
“[Pelakunya] telah mencuri sejumlah kitabku yang kususun selama bertahun-tahun. Aku telah meneliti kitab-kitab pokok terdahulu. […] Ia telah menjiplak dua kitabku, Al-Mu‘jizāt dan Al-Khaṣā’iṣ, baik yang tebal maupun yang tipis. Ia menyalin seluruh isinya persis seperti ungkapanku, sembari berkata: ‘Aku telah meneliti, aku telah menghimpun, dan aku telah menemukan.’”
Singkatnya, mengutip tanpa menyebut sumber adalah bentuk penjiplakan. Pelaku memberi kesan bahwa tulisannya merupakan hasil usahanya sendiri, padahal tidak demikian.
Al-Suyuti sama sekali tidak berupaya menghaluskan kata terhadap penjiplak karyanya. Ia tampak marah dan geram. Sejak pembukaan kitab, ia langsung mengutip QS. An-Nisa’ [4]:58 yang memerintahkan agar amanat disampaikan kepada yang berhak. Kesan pertama yang muncul: penjiplak itu telah melanggar amanat.
Baca Juga: Ableisme: Diskriminasi Tersembunyi dan Kesalahpahaman Tentang Disabilitas
Tahukah Anda siapa pelanggar amanat itu? Ia adalah pengkhianat. Setelah mengutip ayat tersebut, Al-Suyuti membuka tulisannya dengan kalimat yang tegas:
“Apakah datang padamu kisah pendatang malam? Dan tahukah engkau apa itu pendatang malam? (Itulah) pengkhianat dan pencuri.”
Tidak diragukan lagi, bagi Al-Suyuti, penjiplak karya adalah pengkhianat yang melanggar amanat dan kepercayaan. Al-Suyuti mengemukakan sejumlah alasan mengapa tindakan penjiplakan harus dikecam. Sebagai ahli hadis, ia mengutip hadis dan ucapan para ulama terdahulu. Salah satu hadis berbunyi:
“Saling menasihatilah kalian dalam bidang ilmu, karena pengkhianatan dalam ilmu sama saja dengan pengkhianatan dalam harta.” (Hadis ini juga tercantum dalam Al-Jami‘ al-Saghir dengan redaksi sedikit berbeda.)
Ia juga mengutip pernyataan seorang ulama, barangkali Ibn ‘Abd al-Barr: “Keberkahan ilmu adalah menyebutkan penutur aslinya.”
Setelah itu, Al-Suyuti menjelaskan kehati-hatian para ulama dalam mengutip sumber. Ia menutup keterangannya dengan kalimat, “Semua itu mereka lakukan karena semangat menunaikan amanat dan menjauhi pengkhianatan.”
Dalam hal memberi kredit kepada sumber ilmu, Al-Suyuti sangat ketat. Ia menjadikan hal itu sebagai bentuk kejujuran. Dalam Al-Muzhir fi ‘ilm al-lughah wa anwa’ihi, ia menulis:
“Karena itu, tidak akan kaulihat dalam buku-bukuku satu huruf pun kecuali kusebutkan penuturnya dari kalangan ulama, lengkap dengan kitab sumbernya.”
Menghadapi penjiplak karyanya, kemarahan Al-Suyuti memuncak. Ia menyebut ada empat kitab yang dijiplak: Al-Mu‘jizat, Al-Khaṣā’iṣ, Tayy al-lisān, dan Masālik al-ḥunafā fi waliday al-muṣṭafā. Menurutnya, pelaku yang sama juga meniru karya penulis lain. Menjiplak tampaknya sudah menjadi kebiasaan orang itu.
Karena itulah, Al-Suyuti sangat geram. Ia bahkan mendoakan pelaku dengan doa-doa terburuk agar tidak mendapat keberkahan dan pahala. Saking marahnya, ia menilai penjiplak itu sudah tidak layak meriwayatkan berita apa pun. “Bagaimana mungkin aku menerima khabar dari pembohong dan pendosa?” ujarnya.
Namun di akhir kitab, Al-Suyuti menutup dengan elegan. Jika penjiplak itu mau bertobat dan mengakui kesalahannya, ia akan diterima dengan tangan terbuka. Sebaliknya, jika tetap keras kepala, Al-Suyuti tidak segan merendahkannya dan memasukkannya ke dalam golongan pengkhianat.
Sudah lama saya memelihara tanya: bisakah kita menarik nilai integritas akademis dari tradisi pesantren? Di mana letak cantolan nilainya?
Dulu saya berpikir, kitab Ta‘lim al-Muta‘allim bisa menjadi pijakan nilai tersebut. Kitab ini wajib dipelajari di pesantren, sebab isinya tentang panduan, metode, dan etika belajar sangat relevan dengan kehidupan santri. Di dalamnya terdapat ajaran untuk memuliakan ilmu dan ahli ilmu dengan berbagai cara. Dalam benak saya, konsep integritas akademis bisa ditambahkan sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu. Namun saya sadari, itu belum lugas masih terasa seperti cocoklogi.
Cantolan nilai itu menjadi lebih kuat setelah saya membaca Bustan al-‘Arifin karya Imam Al-Nawawi. Di sana terdapat anjuran untuk menisbahkan setiap pengetahuan (fa’idah) kepada sumber aslinya, bukan mengklaimnya sebagai milik sendiri. Ini sejalan dengan praktik akademis yang mewajibkan penyebutan sumber. Saya telah membahasnya dalam tulisan Belajar Menulis pada Imam Nawawi.
Kini, berkat kitab Al-Fāriq bayn al-muṣannif wa al-sāriq, fondasi nilai itu semakin kokoh. Semua etika kepenulisan dan kepengarangan yang dijelaskan Al-Suyuti bisa menjadi cantolan penting untuk memperkuat integritas akademis di lingkungan pesantren.
Nilai-nilai tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Penghargaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.
2. Keberkahan ilmu dan keberkahan hidup.
3. Amanat kepada yang berhak.
4. Pencegahan dari sifat khianat.
5. Keteladanan dari para ulama.
Meski beririsan, nilai-nilai ini berbeda dari enam nilai yang ditawarkan oleh negara sebagaimana saya bahas dalam tulisan Beberapa Saran untuk Lembaga. Namun, nilai-nilai pesantren ini justru melengkapi nilai-nilai nasional tersebut.
Saya sebut rumusan ini sementara, sebab kita masih bisa menggali lebih dalam berbagai kitab pesantren lainnya. Misalnya, kitab Faridah al-Ta’lif wa Sharidah al-Tasnif, yang baru-baru ini ditahkik dan diterbitkan. Kitab ini disebut sebagai karya pertama yang membahas ilmu kepengarangan (‘ilm al-ta’lif). Saya belum memilikinya, tapi nanti akan saya ceritakan isinya.
Tak diragukan lagi, buku Al-Fariq memberi dasar otoritatif untuk menjauhi kecurangan dalam menulis. Sebenarnya, dengan berpikir rasional pun kita bisa memahami bahwa kecurangan harus dihindari. Namun bagi sebagian orang, rasionalitas saja tidak cukup mereka membutuhkan sandaran otoritas untuk menegakkan keputusan yang benar.
Buku ini juga membantah anggapan bahwa tradisi ketat dalam mencantumkan sumber tidak ada dalam khazanah pesantren. Nyatanya, para ulama terdahulu memiliki garis batas yang tegas antara kejujuran dan kecurangan dalam menulis.
Singkatnya, kecurangan akademik yang sering terjadi di kampus seperti plagiarisme, titip nama dalam publikasi, atau penggunaan jasa joki tugas bukanlah warisan tradisi ulama. Itu semua bukan budaya pesantren. (*)
*M. Hilal, Peneliti dan Pengajar di Universitas Al-Qalam Malang.