Retoria.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memproyeksikan total belanja daerah tahun 2026 sebesar Rp2,59 triliun. Angka yang cukup megah dan besar, namun bila dicermati lebih dalam, struktur di dalamnya justru memperlihatkan persoalan mendasar tentang arah dan prioritas pembangunan daerah.
Dari jumlah tersebut, belanja operasional mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 69 persen, dan belanja pegawai menelan Rp1,08 triliun. Sementara belanja modal yang seharusnya menjadi mesin pembangunan jangka panjang hanya menyentuh Rp341 miliar atau sekitar 13 persen dari total anggaran.
Keseimbangan ini memperlihatkan bahwa rancangan APBD Bangkalan 2026 masih didominasi oleh pembiayaan rutin birokrasi ketimbang investasi publik yang produktif. Ia menjadi cermin dari kecenderungan umum pemerintahan lokal di banyak daerah sibuk menghidupi administrasi, tetapi belum cukup menggerakkan transformasi.
Padahal, kalau kita memahami anggaran berbasis kinerja, setiap rupiah dalam APBD seharusnya diarahkan untuk menghasilkan output dan outcome yang nyata bagi rakyat bukan sekadar menjaga roda administrasi tetap berputar.
Ketimpangan antara anggaran Administrasi dan Pembangunan
Jika difahami dari konsep Value for Money, efisiensi dan efektivitas anggaran masih perlu dipertanyakan. Besarnya belanja rutin tidak diimbangi dengan proporsi belanja produktif.
Padahal, daerah seperti Bangkalan yang masih menghadapi tantangan infrastruktur, pengangguran, dan rendahnya kualitas pendidikan, memerlukan anggaran yang berpihak pada pembangunan nyata, seperti, jalan, irigasi, pertanian, UMKM, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, dari sisi fungsi alokasi dan distribusi, struktur anggaran 2026 belum menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan kebutuhan publik. Pemerintah daerah seharusnya mampu menempatkan anggaran sebagai instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar instrumen administratif.
Sebelum rancangan APBD 2026 ini diketuk menjadi keputusan, Pemkab Bangkalan sepertinya perlu meninjau ulang arah dan prioritas anggarannya. Ada beberapa langkah strategis yang barangkali patut dipertimbangkan.
Pertama, batasi belanja pegawai maksimal 60 persen dari total APBD agar tidak membebani ruang fiskal daerah. Kedua, perbesar porsi belanja modal produktif, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar dan sektor riil di pedesaan yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca Juga: Melihat 4 Tuntutan Guru Madrasah dalam Aksi di Monas: dari SK PPPK hingga Pembayaran Tunggakan Gaji
Ketiga, terapkan sistem anggaran berbasis kinerja, di mana setiap program memiliki indikator hasil yang jelas dan terukur. Keempat, perkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pengawasan APBD. Pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi lokal menjadi penting agar arah pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat.
APBD seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen teknis tahunan, melainkan menjadi peta jalan pembangunan daerah. Tanpa arah yang jelas, angka besar dalam anggaran hanya akan menjadi simbol kemegahan administratif tanpa manfaat substantif bagi warga Bangkalan.
Karena itu, sebelum palu diketuk, Pemkab Bangkalan ditantang untuk membuktikan keberpihakan nyata kepada rakyat melalui anggaran yang efisien, transparan, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Hanya dengan cara itu APBD 2026 dapat menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar rutinitas yang menguras kas daerah tanpa meninggalkan jejak kemajuan. (*)
*Rahman Mubarok, Aktivis Asal Bangkalan, Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta