Membaca Niat Baik di Balik Wacana Sertifikasi Influencer

Retoria.id – Wacana sertifikasi bagi influencer yang tengah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sempat menimbulkan perdebatan publik.

Banyak yang bertanya, apakah pemerintah hendak meniru langkah China yang mewajibkan pembuat konten memiliki sertifikat keahlian sebelum membahas topik serius seperti kesehatan, hukum, keuangan, atau pendidikan?

Sekilas, isu tersebut terdengar kaku dan menakutkan. Namun penjelasan Kepala BPSDM Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, memberi konteks yang lebih tenang yang sedang dibicarakan bukan larangan berbicara, melainkan upaya memahami bagaimana negara bisa menata ulang ruang digital agar lebih bertanggung jawab tanpa membungkam kebebasan warganya.

Langkah ini belum merupakan keputusan final, baru sebatas kajian internal. Bonifasius bahkan menyebut pembahasannya masih berupa percakapan di grup WhatsApp kementerian. Nada santai itu penting karena menunjukkan bahwa Kemenkomdigi tidak sedang menyiapkan instrumen pembatas, melainkan mencari bentuk kebijakan yang proporsional.

Baca Juga: Daniel Chidiac: Bagaimana Menghadapi Dunia yang Bising?

Kebijakan serupa di China dilihat bukan sebagai pola yang harus ditiru, tetapi sebagai bahan refleksi apakah masyarakat Indonesia siap jika ruang digitalnya lebih tertib, dan bagaimana menjaga agar ketertiban itu tidak berubah menjadi pengekangan?

Situasi dunia maya memang kian semrawut. Siapa pun kini bisa berbicara apa pun, termasuk tentang hal-hal yang seharusnya membutuhkan pengetahuan mendalam. Ada yang mengaku ahli keuangan hanya karena pengalaman pribadi, lalu tampil sebagai pengkhotbah investasi; ada pula yang membicarakan kesehatan sambil menjual ramuan ajaib.

Tidak semua memiliki niat menipu, tetapi niat baik tanpa dasar ilmu sering menimbulkan dampak buruk. Dalam konteks itu, wacana sertifikasi lebih dekat dengan tanggung jawab ketimbang pembatasan.

Memang, kata “sertifikasi” terdengar sensitif. Di telinga publik, ia kerap dimaknai sebagai bentuk pengendalian. Padahal, banyak profesi di Indonesia yang mewajibkan sertifikat bukan untuk menutup peluang, tetapi untuk menjaga keselamatan publik. Dokter, guru, advokat, bahkan jurnalis di sejumlah lembaga harus melalui uji kompetensi. Tujuannya sederhana: memastikan bahwa siapa pun yang berbicara atau bertindak di ranah publik memahami konsekuensi tindakannya.

Baca Juga: Grokipedia: Musk mengobarkan perang terhadap Wikipedia

Namun dunia influencer tidak bekerja seperti profesi formal. Ia tumbuh dari kebebasan. Seseorang dapat dikenal hanya karena gaya bicara yang khas, tulisan yang mengalir, atau opini yang berani. Di situlah nilai demokrasi digital: setiap orang memiliki panggung. Maka pemerintah perlu berhati-hati agar niat melindungi publik tidak berubah menjadi upaya membungkam ekspresi.

Bonifasius menegaskan, “Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang.” Kalimat itu menunjukkan kesadaran bahwa regulasi digital tidak dapat memakai logika lama. Dunia daring bergerak dengan kecepatan yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh negara; kebijakan yang kaku hanya akan menjadi bahan tawa publik, bukan sumber kepatuhan.

Dalam konteks global, China menerapkan sertifikasi influencer untuk menertibkan ruang digitalnya yang luas. Namun karakter politik dan medianya berbeda jauh dari Indonesia. China memiliki tradisi kontrol informasi yang ketat, sementara Indonesia tumbuh dalam semangat demokrasi terbuka, di mana kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan politik.

Karena itu, menyalin kebijakan China secara mentah jelas tidak tepat. Kemenkomdigi tampaknya memahami hal tersebut, sebab sejak awal menekankan pentingnya menyesuaikan dengan konteks dan karakter masyarakat Indonesia.

Apabila sertifikasi benar-benar diterapkan, bentuknya tidak harus administratif. Pemerintah dapat mengarahkan konsepnya pada penguatan kompetensi dan etika digital, melalui pelatihan, lokakarya, atau program literasi digital yang melibatkan para kreator. Sertifikat dapat menjadi simbol partisipasi dan tanggung jawab, bukan izin berbicara. Dengan demikian, sertifikasi menjadi penunjuk arah, bukan pagar pembatas.

Langkah seperti ini sejalan dengan teori literasi media. Para ahli komunikasi menekankan bahwa masyarakat modern tidak perlu dijauhkan dari informasi yang berisiko, melainkan perlu dibekali kemampuan untuk menilai, mengonfirmasi, dan mengkritisi informasi tersebut.

Artinya, regulasi yang baik bukan yang mematikan percakapan, tetapi yang membuat percakapan menjadi lebih cerdas. Dalam kerangka ini, Kemenkomdigi berupaya memainkan peran sebagai fasilitator, bukan polisi digital.

Pemerintah juga menghadapi tekanan besar. Setiap hari muncul kasus penipuan investasi, penjualan obat palsu yang dikemas dengan gaya edukatif, hingga misinformasi hukum yang menyesatkan publik. Saat masyarakat terjerat, pemerintah selalu dituding lalai. Padahal, dunia digital terlalu luas untuk diawasi secara konvensional.

Jika dijalankan dengan benar, sertifikasi dapat menjadi sarana membangun tanggung jawab bersama: pemerintah menyediakan panduan, kreator menjaga etika, publik belajar kritis.

Kemenkomdigi pun tidak menutup diri terhadap kritik. Bonifasius menegaskan bahwa kementerian terbuka pada masukan publik sebelum mengambil keputusan apa pun. Sikap mendengar seperti ini menunjukkan pola komunikasi yang matang pemerintah berbicara bukan sebagai penguasa, melainkan sebagai mitra dialog masyarakat.

Di tengah rapuhnya kepercayaan terhadap institusi negara, sikap terbuka semacam ini jauh lebih berharga daripada kebijakan yang tergesa.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu bercermin. Kebebasan berpendapat sering disalahgunakan; banyak yang merasa memiliki hak berbicara tanpa menyadari tanggung jawab sosial di baliknya. Kata-kata di dunia maya bisa melukai, menipu, bahkan menjerumuskan. Maka ketika pemerintah berbicara tentang sertifikasi, niat utamanya tampak sebagai ajakan untuk menyeimbangkan kebebasan dengan tanggung jawab.

Tugas pemerintah selanjutnya adalah memastikan kebijakan apa pun yang lahir tidak berat sebelah. Kreator kecil harus tetap memiliki ruang, mereka yang sekadar berbagi pengalaman hidup tidak boleh dipaksa mengikuti prosedur rumit, dan masyarakat tidak boleh merasa takut berbicara hanya karena belum memiliki sertifikat.

Bentuk ideal sertifikasi dapat bersifat sukarela namun dihargai. Kreator yang mengikuti pelatihan etika digital memperoleh tanda pengakuan yang diakui oleh platform sebagai bentuk kredibilitas. Publik dapat menggunakan tanda itu sebagai panduan kepercayaan. Dengan demikian, legitimasi muncul dari kesadaran sosial, bukan paksaan negara.

Jika arah kebijakan ini diambil, maka Kemenkomdigi berada di jalur yang tepat: bukan membatasi kebebasan, melainkan menumbuhkan kedewasaan digital. Pemerintah perlu berani sekaligus sabar; publik perlu kritis sekaligus adil dalam membaca niat kebijakan.

Ruang digital yang sehat tidak lahir hanya dari aturan, tetapi dari kesadaran bersama. Pemerintah yang bijak akan mengajak masyarakat membangun kesadaran itu, bukan memaksakannya. Masyarakat yang matang tidak menolak ide baru hanya karena terdengar asing.

Hangatnya perbincangan seputar wacana sertifikasi influencer ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa negara demokratis pun dapat memiliki regulasi digital yang beradab yang melindungi warganya tanpa membungkam suara mereka.

Yang dibutuhkan bukan sertifikat untuk berbicara, melainkan kesadaran untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571745865/membaca-niat-baik-di-balik-wacana-sertifikasi-influencer

Rekomendasi