Diamnya Bupati Atas Ketidakadilan Adalah Ketidakadilan

Retoria.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati oleh seorang figur berpengaruh (Gus/Lora) di Bangkalan seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.

Dari segi tanggung jawab negara (state responsibility), negara melalui kepala daerah tidak hanya berkewajiban mengurus administrasi, tetapi juga memikul mandat moral dan yuridis untuk melindungi warga dari kekerasan.

Terutama kelompok rentan seperti anak dan perempuan. Pada titik ini, setiap keterlambatan adalah bentuk kelalaian struktural sebab keselamatan publik tidak boleh menunggu kalkulasi politik.

Dalam perspektif negara hukum (Rechtsstaat), pemerintah dituntut menjamin due process of law tanpa diskriminasi. Hukum dalam prinsip ini tidak mengenal “hierarki kehormatan”; ia berlaku setara, baik bagi masyarakat biasa maupun tokoh yang memiliki pengaruh sosial-kultural.

Baca Juga: Resensi Buku Dopamine Nation: Menemukan Keseimbangan di era Hedonisme

Ketika Bupati Bangkalan tampak lamban menyatakan sikap, muncul kesan bahwa norma kesetaraan di hadapan hukum melemah, seolah-olah status sosial pelaku lebih berat timbangannya daripada hak korban atas keadilan. Ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Lebih jauh, teori perlindungan anak menuntut negara bertindak dalam tiga ranah, preventif, represif, dan rehabilitatif. Tindakan preventif harusnya memastikan pesantren yang notabene ruang pendidikan dan pembinaan moral aman dari kekerasan seksual.

Ketika kekerasan terjadi, tindakan represif berupa koordinasi cepat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bukan sekadar prosedur, tetapi keharusan normatif.

Namun realitas menunjukkan pemerintah lebih menunggu tekanan publik dan viralitas kasus, baru kemudian bergerak. Ini menandakan lemahnya sensitivitas kemanusiaan dan defisit kepedulian institusional terhadap nasib korban.

Dalam dimensi politik, situasi ini juga mencederai teori legitimasi kekuasaan Max Weber, yang menegaskan bahwa pemimpin memperoleh legitimasi bukan hanya dari mandat formal, melainkan dari kemampuan bertindak cepat, tepat, dan bermoral dalam situasi krisis.

Ketika kepala daerah terkesan ragu atau lambat, kepercayaan publik tergerus. Masyarakat mempertanyakan arah keberpihakan pemerintah, pesantren lain ikut terdampak stigma, dan rasa aman warga melemah. Pemerintah tampak lebih reaktif daripada proaktif, dan itu adalah tanda rapuhnya kepemimpinan sosial.

Oleh karena itu, Bupati Bangkalan seharusnya segera mengambil langkah konkret dan tegas. Pertama, menginstruksikan aparat untuk memastikan proses hukum berjalan independen tanpa tekanan kultural maupun politik.

Kedua, menjamin perlindungan psikologis, hukum, dan sosial bagi seluruh korban. Ketiga, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, sekalipun melibatkan tokoh yang dihormati.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, kecepatan adalah bagian dari keadilan. Keterlambatan bukan sekadar kekurangan prosedural, tetapi bentuk keberpihakan yang keliru.

Negara hadir bukan ketika publik berteriak, tetapi ketika hak asasi warganya terancam. Dan pada momen inilah, pemerintah diuji apakah ia benar-benar berpihak pada kemanusiaan atau justru tunduk pada bayang-bayang kekuasaan kultural.

 

*Rahman Mubarok, Aktivis Bangkalan Alumnus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571985568/diamnya-bupati-atas-ketidakadilan-adalah-ketidakadilan

Rekomendasi