Retoria.id – Aksi penolakan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya tanpa keadaan mendesak di media sosal (medsos) mendapat perhatian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan penggunaan sirene dan strobo.
Baca Juga: Arab Saudi Kucurkan Bantuan 368 Juta Dolar untuk Yaman, Menopang Anggaran dan Energi
Arahan penertiban tersebut disampaikan usai memimpin apel pasukan Puspom TNI jelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Penertiban Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’
Yusri mengingatkan bahwa penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam perundang-undangan yang harus dipatuhi.
“Strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil kawal baik itu roda empat maupun roda dua. Di luar itu, dilarang,” ujar Yusri kepada awak media di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
“Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak. Jadi, nanti kita akan di internal kita di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” imbuhnya.
Akui Suara Sirene dan Strobo Memantik Emosi
Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga menambahkan bahwa suara sirene dan strobo memang bisa membuat orang di sekitarnya emosi.
“Suara ini kan kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi, kita akan tertibkan itu,” tuturnya.
Panglima TNI Mengklaim Tak Menggunakan Sirene dan Strobo
Di kesempatan lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan dirinya tak menggunakan sirene dan strobo jika tidak darurat.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan strobo saat saat mobil kosong dan tidak darurat adalah hal yang tidak etis untuk dilakukan.
“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.
Aturan Menggunakan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun saat ini telah membekukan penggunaan sirene dan strobo meski pengawalan tetap berjalan seperti biasa.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 September 2025. (*)