Retoria.id – Tidak perlu beragama Islam untuk masuk surga, cukup berbuat baik dan bermoral. Kurang lebih demikianlah proposisi yang disampaikan Gus Islah Bahrawi dengan penuh percaya diri.
Saya menduga klaim seperti ini muncul dari pertanyaan lama menyangkut keadilan Ilahi, yang sejak dahulu sering kali diperdebatkan dan dipertengkarkan, baik oleh kalangan intelektual maupun orang awam. Dari sinilah persoalan ini terus berulang dalam berbagai bentuknya.
Kita pun menemukan pertanyaan mendasar: apakah perbuatan baik non-muslim itu diterima atau tidak? Jika diterima, konsekuensinya antara muslim dan non-muslim menjadi tidak berbeda lagi.
Dengan kata lain, yang penting adalah ia berbuat baik dan bermoral di dunia. Kalaupun dia non-muslim atau tidak beragama, maka perbuatannya tidak akan sia-sia dan tidak merugi sama sekali.
Sebaliknya, jika perbuatannya itu tidak diterima dan amalnya tak ubahnya debu yang berterbangan (sia-sia belaka), lalu bagaimana hal ini bisa sejalan dengan keadilan Ilahi? Di titik inilah ketegangan mulai terasa.
Pertanyaan semacam ini, saya pikir, tidak berhenti pada relasi antaragama saja, tetapi juga muncul di level yang lebih partikular, misalnya di antara sekte-sekte teologi dalam Islam.
Apakah amal dari seorang muslim non-Sunni bakal diterima atau akan menjadi amal yang sia-sia belaka nir pahala? Jika diterima, maka konsekuensinya sama dengan sebelumnya: antara Sunni dan Syiah, atau aliran lainnya, sama belaka.
Sebaliknya, jika amal selain non-Sunni tidak diterima oleh Allah, maka persoalan yang sama kembali mengemuka: bagaimana hal tersebut dapat sejalan dengan keadilan Ilahi? Dengan demikian, problem ini terus berulang dalam lingkaran yang sama, hanya dengan objek yang berbeda.
Kegelisahan ini semakin menemukan momentumnya ketika kita membaca buku-buku biografi ilmuwan dunia para penemu yang memiliki andil dan sumbangsih besar terhadap manusia dan dunia, padahal mereka bukan dari kalangan muslim.
Baca Juga: Mengapa Orang Religius Bisa Terjerumus pada Pornografi?
Sementara itu, dalam konsepsi sebagian orang, “segala perbuatan non-muslim sia-sia belaka.” Maka, secara spontan muncul pertanyaan: apakah mereka berhak mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya?
Pertanyaan itu kemudian menjadi lebih tajam, bahkan provokatif: apakah para penemu dan pencipta besar itu akan dimasukkan ke dalam neraka? Kendati sumbangsih dan pengabdian mereka pada manusia tidak bisa dilupakan.
Apakah Louis Pasteur, Thomas Alva Edison, dan ilmuwan-ilmuwan seperti mereka akan dimasukkan ke dalam neraka, sementara para kiai malas yang menghabiskan umur mereka di sudut-sudut masjid akan tinggal abadi di dalam surga? Apakah surga hanya diciptakan untuk orang Islam saja?
Setelah seluruh kegelisahan itu dibentangkan, kita dapat melihat bahwa sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan satu problem klasik yang telah lama dibedah secara serius oleh Murtadha Muthahhari. Dengan demikian, diskusi ini tidak berdiri di ruang kosong, melainkan memiliki akar intelektual yang panjang.
Problem ini bukan sekadar menyangkut siapa yang berhak atas keselamatan, melainkan bagaimana relasi antara amal, iman, dan keadilan Ilahi dipahami tanpa terjatuh pada simplifikasi yang menyesatkan. Apa yang tampak sebagai pembelaan terhadap keadilan Tuhan sering kali justru berakhir pada reduksi terhadap kompleksitas manusia itu sendiri.
Dalam pembacaan Muthahhari, perdebatan ini umumnya terpolarisasi ke dalam dua kecenderungan ekstrem. Dengan kata lain, kegelisahan yang kita rasakan tadi sebenarnya telah lama mengambil bentuk dalam dua arus besar pemikiran.
Pertama, pandangan yang menegaskan bahwa setiap kebaikan, siapa pun pelakunya, secara niscaya memiliki nilai keselamatan. Di sini, keadilan Ilahi dipahami secara kuantitatif dan mekanis, seolah-olah setiap tindakan baik memiliki bobot yang identik tanpa mempertimbangkan dimensi batin yang melatarinya.
Konsekuensinya, iman kehilangan signifikansinya, dan agama direduksi menjadi variabel yang tidak menentukan. Kebaikan diposisikan sebagai entitas otonom yang cukup dengan dirinya sendiri.
Sebaliknya, ekstrem kedua menegaskan bahwa seluruh amal di luar iman tidak memiliki nilai sama sekali. Kebaikan tanpa iman dipandang sebagai sesuatu yang secara ontologis kosong—tampak dalam bentuk, tetapi nihil dalam makna.
Pandangan ini sering kali bertumpu pada pembacaan literal yang tidak mempertimbangkan kondisi epistemik dan eksistensial manusia. Dalam posisi ini, keadilan Ilahi dipersempit menjadi sekadar penegasan batas identitas, tanpa ruang bagi diferensiasi pengalaman manusia dalam menjangkau kebenaran.
Jika dicermati lebih dalam, kedua posisi ini, meskipun tampak berseberangan, sebenarnya berangkat dari kekeliruan yang serupa: kegagalan memahami bahwa amal dan iman tidak dapat dipisahkan secara simplistik, tetapi juga tidak dapat direduksi satu sama lain.
Yang pertama menghapus dimensi iman demi mempertahankan universalitas kebaikan, sementara yang kedua mengabaikan kompleksitas manusia demi menjaga eksklusivitas iman. Keduanya terjebak dalam dikotomi yang terlalu kasar untuk menjelaskan realitas yang lebih subtil.
Di sinilah Muthahhari mengajukan apa yang dapat disebut sebagai logika Al-Qur’an, yakni suatu pendekatan yang menolak baik simplifikasi universalistik maupun eksklusivisme yang kaku. Dengan pendekatan ini, perdebatan tidak lagi berhenti pada oposisi biner.
Dalam kerangka tersebut, nilai amal tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk lahiriahnya, melainkan oleh orientasi batin, tingkat kesadaran, serta relasi subjek terhadap kebenaran yang dihadapinya.
Dengan demikian, penilaian tidak dapat dilakukan secara seragam, melainkan harus mempertimbangkan kondisi konkret manusia sebagai subjek yang mengetahui, merespons, dan sekaligus terbatas.
Lebih lanjut, salah satu pembedaan kunci yang diajukan adalah antara penolakan terhadap kebenaran dan ketidaksampaian pada kebenaran. Keduanya tidak dapat diperlakukan secara identik.
Penolakan mengandaikan adanya pengetahuan yang diikuti oleh sikap resistensi, sementara ketidaksampaian berkaitan dengan keterbatasan epistemik yang tidak selalu berada dalam kendali subjek.
Dengan membedakan keduanya, keadilan Ilahi tidak lagi dipahami sebagai distribusi hasil yang seragam, tetapi sebagai penilaian yang proporsional terhadap kondisi dan respons manusia terhadap kebenaran.
Lebih jauh lagi, konsep taslim ketundukan terhadap kebenaran menjadi kategori sentral dalam memahami iman. Taslim tidak berhenti pada pengakuan formal, melainkan menunjuk pada disposisi eksistensial yang memungkinkan seseorang untuk menerima kebenaran ketika ia hadir.
Dalam pengertian ini, iman bukan sekadar identitas sosiologis, tetapi kualitas relasi antara manusia dan kebenaran itu sendiri. Di titik ini, garis demarkasi tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kategori “Islam” dan “non-Islam” dalam arti lahiriah, melainkan oleh sejauh mana seseorang berada dalam posisi terbuka atau tertutup terhadap kebenaran.
Dengan kerangka tersebut, pertanyaan mengenai nasib tokoh-tokoh seperti Louis Pasteur atau Thomas Alva Edison tidak dapat dijawab melalui simplifikasi moral maupun retorika emosional.
Ia harus dikembalikan pada prinsip bahwa penilaian Ilahi mencakup keseluruhan dimensi manusia: pengetahuan, niat, keterbukaan, dan arah eksistensial dari amal yang dilakukan. Dalam kerangka ini, keadilan Ilahi tidak tunduk pada logika hitam-putih, melainkan bekerja dalam kompleksitas yang melampaui kategorisasi sederhana manusia.
Pada akhirnya, proposisi bahwa tidak perlu beragama Islam untuk mencapai keselamatan justru memperlihatkan kelemahannya pada upayanya menyederhanakan persoalan. Ia berangkat dari keinginan untuk menegakkan keadilan, tetapi melakukannya dengan mengabaikan dimensi orientasi dan kebenaran itu sendiri.
Padahal, sebagaimana ditunjukkan oleh Muthahhari, kebaikan tidak pernah sepenuhnya otonom; ia selalu terikat pada arah yang memberinya makna. Tanpa arah tersebut, ia kehilangan kemampuan untuk menjelaskan tujuan akhirnya. (*)
Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2572462462/jika-surga-cukup-dengan-kebaikan-lalu-agama-untuk-apa