Hadiah Spesial HUT RI ke-80, Tarif Transportasi Umum Jakarta Hanya Rp80 Selama Dua Hari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi umum hanya Rp80 pada 17–18 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi umum hanya Rp80 pada 17–18 Agustus 2025.