Retoria.id – Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan ihwal status tahanan rumah yang diterima eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diketahui, Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi haji dan kini menerima penangguhan penahanan dan diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan).
Perihal penangguhan penahanan terhadap eks Menag itu kini telah dikonfirmasi dari pihak KPK.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pemberian status tahanan rumah yang kini diterima eks Menag yang terjerat kasus korupsi itu? Berikut ini ulasannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penangguhan penahanan itu tidak bersifat permanen.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Di sisi lain, Budi menjelaskan pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait batas waktu status tahanan rumah bagi Yaqut.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” jelasnya.
Usut punya usut, hal ini mencuat ke permukaan saat Yaqut yang dikabarkan tidak hadir dalam perayaan Idul Fitri di rutan KPK, pada Kamis, 19 Maret 2026.
Dalam kesempatan berbeda, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di rutan mencuat dari keterangan Silvia Rinita selaku istri dari terdakwa sekaligus eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer.
Silvia bercerita, saat itu Yaqut tidak ada di rutan yang sama dengan suaminya pada momen Lebaran 2026.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya,” ujar Silvia kepada awak media di rutan KPK, Jakarta, pada Sabtu 21 Maret 2026.
“Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” sambungnya.
Istri Ebenezer itu menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan pada hari yang sama.
Silvia menyebutkan, seluruh tahanan menyadari hilangnya keberadaan Yaqut dan sempat menduga adanya pemeriksaan mendadak, meski hal itu dirasa tidak mungkin terjadi menjelang malam takbiran.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” sambung Silvia ke awak media.
Berkaca dari hal itu, penangguhan penahanan terhadap Yaqut Cholil kini menuai kritik tajam sebagian kalangan publik di media sosial.
Terlebih, KPK dinilai menjalankan perlakuan yang berbeda jika dibandingkan dengan yang pernah dialami eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Secara terpisah, sorotan beda perlakuan KPK ke Yaqut dan Lukas Enembe disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mengaku heran KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah dari Yaqut meski dalam keadaan sehat.
Hal itu berbanding terbalik saat lembaga antirasuah itu justru menolak permohonan penangguhan penahanan Enembe yang kala itu dalam kondisi sakit.
Koordinator MAKI itu lantas menyoroti permohonan dari keluarga Enembe yang saat itu ditolak oleh KPK.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu,” beber Boyamin dalam keterangannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.
“(Hal itu) meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan,” sambungnya.
Boyamin kemudian mengkritisi kebijakan KPK dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kini diterima Yaqut.
“Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tandasnya. (*)