Retoria.id – Sedang hangat diperbincangkan terkait rencana perampungan Rancangan Undang-Undaing (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Perampungan RUU Perampasan Aset ini mencuat usai adanya tuntutan 17 plus 8 setelah aksi demonstrasi besar di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.
Terkini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap DPR bersama Prabowo telah satu komitmen yang sama dalam perampungan RUU Perampasan Aset.
“Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Terkait hal itu, publik kini memang tengah menanti tindak lanjut pemerintah RI setelah mendapatkan tuntutan 17 plus 8, yang salah satu poinnya terkait perampungan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
Lantas, bagaimana sejauh ini proses perampungan RUU Perampasan Aset hingga hal-hal apa saja poin-poin yang perlu dicermati dalam tuntutan 17 plus 8 tersebut? Berikut ini ulasannya.
1. Supratman Janji Perampungan Lebih Cepat
Dalam kesempatan yang sama, Supratman sempat menjelaskan ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat, karena saat ini statusnya telah menjadi inisiasi DPR.
“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.
Kendati demikian, Supratman menyebut DPR hingga kini masih menyebut proses perampungan tersebut masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.
“Jadi, ya bersabar aja sedikit,” imbuhnya.
Di samping itu, Supratman diketahui sempat melakukan rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat itu membahas evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.
Baca Juga: Ekonom CELIOS Ajukan 8 Tuntutan Tegas: Copot Sri Mulyani & Sahkan RUU Perampasan Aset
Kendati masih dalam proses, tuntutan 17 plus 8 hingga kini terus dikawal masyarakat RI untuk memastikan berlangsungnya proses lanjutan dari pihak pemerintah RI.
Terlebih, dalam daftar tuntutan tersebut sebenarnya adanya tenggat waktu yang ditetapkan para demonstran.
2. RUU Perampasan Aset Dituntut Rampung 1 Tahun
Perampungan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui termasuk ke dalam tuntutan 1 tahun mendatang.
Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, para demonstran meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun 2025 untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi.
Selain itu, pihak pemerintah RI juga dituntut untuk menunjukkan adanya penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
Andovi da Lopez, salah satu influencer yang turut menyuarakan tuntutan ini, menyebut sudah ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pejabat dengan kekayaan tidak wajar.
Kemudian, ia secara spesifik menunjuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai alat yang lebih tepat guna.
Baca Juga: Prabowo Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Sudah Beberapa Kali Ditekankan
RUU tersebut, lanjut Andovi dapat menjadi instrumen untuk menelusuri asal-usul kekayaan seorang pejabat yang gemar memamerkan hartanya.
“Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” tutur Andovi melalui unggahan Instagram pribadinya @andovidalopez, pada 9 September 2025.
Berkaca dari hal yang disampaikan sang influencer, dorongan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukanlah hal yang baru.
3. Hal yang Perlu Dicermati Publik
RUU Perampasan Aset diketahui pertama kali digagas pada 2009 dan rampung dirancang pada 2012, namun pengesahannya mandek selama belasan tahun, melewati tiga presiden yang belum menepati janji.
Di sisi lain, RUU ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.
Oleh karena itu, para mahasiswa, buruh, dan berbagai kelompok masyarakat kini mendesak agar regulasi ini segera disahkan.
Meski begitu, sejumlah pakar mengingatkan potensi penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, RUU ini dikhawatirkan dapat jadi pedang bermata dua, membuka celah bagi penguasa bertindak sewenang-wenang.