Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Ditetapkan Pelakunya, NU Banyuwangi Sebut KPK Terlalu Sibuk Memframing Sana Sini

Retoria.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji menuai kecaman keras. Alih-alih menindak oknum secara tegas, KPK dinilai justru sibuk “memframing” organisasi PBNU.

Fatchan Himami Hasan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi menegaskan, “KPK harusnya mengedepankan azas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).

Nukan malah melemparkan statemen-statemen yang justru menimbulkan kesesatan informasi atau asumsi liar publik. Apalagi terkait dengan marwah Nahdlatul Ulama.”

Baca Juga: Bahasa Politik Adalah Kuasa: Narasi, Framing, dan Perebutan Makna

Menurut Fatchan, NU mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, bahkan jika pelaku berasal dari kalangan internal.

Namun, KPK justru memperluas tuduhan sehingga seolah seluruh organisasi terlibat. “Tapi, jangan sekadar menebarkan isu. Persoalan yang sebenarnya menimpa oknum, namun yang menjadi kambing hitam secara keseluruhan organisasi,” katanya.

Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang dikeluarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pembagian 20 ribu kuota dengan format 50:50 antara haji reguler dan haji plus dianggap menyimpang dari aturan perbandingan 92:8. Praktik ini diduga merugikan delapan ribu calon jamaah dan negara hingga lebih dari satu triliun rupiah.

Fatchan mengecam KPK yang menurutnya terkesan lamban dalam penetapan tersangka namun agresif dalam publikasi tuduhan.

“Ini patut kita cermati dengan seksama. Jangan sampai KPK gegabah dan hanya menjadikan kasus ini komoditas politik belaka. Jika kita tracking ke belakang, KPK kerap kalah dalam pra peradilan. Ini harus kita kawal,” tegas alumnus pascasarjana hukum Universitas Brawijaya, Malang itu.

Lebih jauh, Fatchan menyebut indikasi ketidaksesuaian kuota muncul karena adanya sisa 45 kuota haji reguler pada 2024 yang tidak terserap akibat kendala dokumen dan pelunasan biaya.

Jika kuota dibagi sesuai proporsi 98:2, diperkirakan lebih dari delapan ribu kuota akan tidak terserap, memperlihatkan kebutuhan fleksibilitas teknis yang realistis.

Kritik NU Banyuwangi tidak hanya soal pembagian kuota, tetapi juga menyasar perilaku KPK yang dianggap membelokkan isu menjadi serangan terhadap organisasi.

NU menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun menolak framing yang menuding seluruh PBNU dan struktur Kementerian Agama secara kolektif. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/politik/2571578314/kasus-korupsi-kuota-haji-tak-kunjung-ditetapkan-pelakunya-nu-banyuwangi-sebut-kpk-terlalu-sibuk-memframing-sana-sini

Rekomendasi