Retoria.id — Gelombang penolakan internasional semakin kuat terhadap rencana Israel membangun ribuan unit permukiman baru di kawasan Tepi Barat. Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jepang, Australia, dan Kanada, secara serentak mendesak Israel membatalkan proyek permukiman E1 yang dinilai melanggar hukum internasional.
Proyek E1 mencakup pembangunan sekitar 3.400 rumah baru di antara Yerusalem Timur dan Maale Adumim. Lokasi ini sangat strategis, namun juga kontroversial, karena berpotensi memutus akses Palestina antara bagian utara dan selatan Tepi Barat serta membatasi jalan menuju Yerusalem Timur.
“Langkah Israel jelas bertentangan dengan hukum internasional dan mengancam masa depan solusi dua negara,” tulis pernyataan bersama yang dirilis para menteri luar negeri.
Baca Juga: PBB Nyatakan Kelaparan di Gaza: Ratusan Ribu Sekarat, Jalur Bantuan Ditutup Tentara Israel
Pernyataan penolakan terhadap rencana Israel ditandatangani oleh Inggris, Prancis, Australia, Kanada, Italia, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia, ditambah Komisi Eropa melalui Kepala Urusan Luar Negeri.
Tekanan Diplomatik Menguat
Pernyataan bersama ini menyebut rencana Israel hanya akan “memicu kekerasan dan ketidakstabilan” di kawasan yang sudah lama dilanda konflik.
Baca Juga: Meta Gandeng MidJourney: Siap Luncurkan AI Pencipta Gambar & Video Super Canggih
Konteks Hukum Internasional
Artinya, setiap langkah pembangunan di wilayah pendudukan dianggap tidak sah dan memperburuk situasi politik di Palestina.
Jika proyek E1 tetap dijalankan, pengamat menilai Israel berisiko menghadapi isolasi diplomatik yang lebih luas, sekaligus mengubur peluang solusi damai dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional.