Retoria.id – Pengadilan di Peru memutuskan untuk menahan mantan Presiden Martín Vizcarra selama lima bulan terkait dugaan kasus suap. Informasi ini dilaporkan oleh kantor berita Al Jazeera.
Menurut laporan, Hakim Jorge Chávez menjatuhkan keputusan penahanan dalam sidang yang digelar pada 13 Agustus, dengan alasan bahwa Vizcarra memiliki risiko tinggi untuk melarikan diri.
Baca Juga: Ada Desakan Audit dari Ari Lasso hingga Menteri Hukum, WAMI Klaim Sudah Lakukan Rutin Setiap Tahun
Ia diduga menerima suap saat menjabat sebagai Gubernur wilayah Moquegua sekitar 11 tahun yang lalu.
Namun, Vizcarra membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut kasus ini sebagai bentuk persekusi politik. Ia diketahui tengah merencanakan pencalonan kembali dalam pemilihan presiden Peru tahun 2026.
Sebelumnya, pada bulan Juni, pengadilan sempat menolak permintaan penahanan, tetapi jaksa penuntut mengajukan banding dengan menyertakan risiko pelarian sebagai dasar permohonan baru.
Dengan penahanan ini, Vizcarra menjadi mantan presiden kelima dalam beberapa tahun terakhir yang dipenjara di tengah situasi Peru yang terus dilanda korupsi dan krisis politik. (*)