Retoria.id – Kerajaan Arab Saudi telah merilis persyaratan dan pedoman kesehatan resmi bagi seluruh jamaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2026 M / 1447 H.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Informasi dan Publikasi NAHCON, Fatima Sanda Usara, disebutkan bahwa pedoman tersebut menetapkan standar kelayakan medis wajib dan protokol vaksinasi yang harus dipenuhi oleh calon jamaah sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.
Menurut surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, seluruh negara termasuk Indonesia wajib memastikan bahwa warganya yang akan berangkat haji sehat secara medis dan bebas dari penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa mulai tahun depan, setiap calon jamaah haji hanya akan memperoleh visa haji setelah menyerahkan surat keterangan kesehatan resmi yang diperoleh melalui platform “Nusuk.”
Kebijakan baru ini merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dengan tujuan memberikan jaminan tambahan atas keselamatan dan kesehatan jamaah. Artinya, setiap lembaga dan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji dan umrah wajib memastikan bahwa calon jamaah telah menjalani pemeriksaan kesehatan khusus dan dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan.
Ketentuan ini tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit, tetapi juga untuk menghindari risiko kesehatan yang dapat membahayakan nyawa jamaah selama ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa langkah ini diambil guna meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Ancaman Dana MBG Tak Terserap Bakal Ditarik Menkeu, BGN Pastikan Rp71 Triliun Habis di Akhir 2025
Isi dokumen ini juga menegaskan bahwa warga yang belum menjalani pemeriksaan medis atau tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan tidak akan mendapatkan visa haji. Hal ini merupakan perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana dokumen kesehatan umumnya hanya bersifat rekomendatif.
Disebutkan pula bahwa orang dengan penyakit berat tertentu tidak akan diizinkan menunaikan haji. Di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan dialisis, penderita gagal jantung yang mengalami sesak napas meski dalam aktivitas ringan, pasien penyakit paru kronis, sirosis hati, gangguan mental atau neurologis berat, demensia akibat usia lanjut, serta perempuan yang sedang hamil pada tahap akhir kehamilan.
Selain itu, penderita penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau demam berdarah hemoragik, serta pasien kanker yang tengah menjalani kemoterapi atau pengobatan yang menekan sistem kekebalan tubuh, juga tidak diperkenankan mengikuti perjalanan haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini atau pemberian data palsu dalam dokumen resmi akan dikenai tindakan tegas. Kebijakan ini dimaksudkan tidak hanya untuk menumbuhkan tanggung jawab pribadi jamaah, tetapi juga untuk memastikan ketertiban dan keamanan kolektif selama penyelenggaraan ibadah.
Menurut para ahli, sistem baru ini diharapkan tidak hanya melindungi kesehatan jamaah, tetapi juga mencegah penyebaran penyakit menular selama musim haji dan umrah. Dengan demikian, musim haji 2026 diperkirakan akan berlangsung dalam suasana yang lebih tertib, aman, dan sehat. (*)