Retoria.id – Pengadilan tertinggi Swiss menolak banding empat pengunjuk rasa yang sebelumnya divonis bersalah karena menghasut kejahatan publik melalui spanduk yang menyerukan pembunuhan terhadap Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, dalam sebuah demonstrasi pada 2017 di Bern.
Dalam pernyataannya pada Rabu (5/11/2025), Mahkamah Federal Swiss menegaskan putusan pengadilan sebelumnya atas spanduk bertuliskan “Bunuh Erdogan dengan senjatanya sendiri”, yang menampilkan gambar Presiden Turki dengan pistol diarahkan ke pelipisnya.
Baca Juga: Trump kecewa dengan hasil pemilu di New York ‘Ini bukan kemenangan bagi kami’
Keempat terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan wilayah pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman denda serta penjara dengan masa percobaan.
“Berdasarkan konteks konkret gambar dan teks yang dipilih spanduk tersebut secara objektif hanya dapat dianggap sebagai ajakan nyata dan mendesak untuk membunuh Presiden Turki,” demikian pernyataan pengadilan.
Baca Juga: Belajar Mandiri, Bukan Belajar Sendiri: Meluruskan Kekeliruan Guru Gembul
Mahkamah menilai bahwa vonis tersebut tetap sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan berkumpul. Namun, pengadilan menegaskan kebebasan itu tidak melindungi seruan yang melampaui kritik tajam atau provokatif dan berubah menjadi ajakan kekerasan.
Kasus ini bermula pada Maret 2017, di tengah ketegangan antara Ankara dan sejumlah negara Eropa menjelang referendum Turki terkait perubahan konstitusi yang memperluas kekuasaan presiden. (*)