Membela Istri dari Penjambretan, Seorang Suami Justru Berstatus Tersangka

Retoria.id – Niat melindungi istri dari aksi kejahatan justru berujung persoalan hukum bagi Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hogi kini ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya mengejar penjambret istrinya berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Saat itu, istri Hogi, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor.

Melihat kejadian tersebut, Hogi yang berada tak jauh dari lokasi spontan mengejar sepeda motor pelaku menggunakan mobil dan berusaha memepet kendaraan mereka.

 Baca Juga: Tak Terima anaknya kena razia rambut, Guru Honorer SD Muaro Jambi dipolisikan, kini ditahan 3 bulan

Upaya itu berujung kecelakaan. Sepeda motor pelaku oleng, menabrak tembok, dan menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia di tempat kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutter-nya,” kata Hogi, Kamis (22/1/2026), dikutip dari Kompas.

Sebelum kejadian, Arista sempat meminta Hogi membeli makanan di kawasan Kecamatan Berbah. Hogi pergi menggunakan mobil, sementara Arista melanjutkan perjalanan menuju Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta, dengan sepeda motor. Keduanya berpapasan di Jembatan Layang Janti, tepat sebelum aksi penjambretan terjadi.

Beberapa bulan setelah insiden tersebut, kepolisian menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyebut penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan ahli.

Menurut Edy, setelah bukti visual dan pendapat ahli dikaji secara menyeluruh, peristiwa tersebut dinilai masuk dalam kategori noodweer exces, yakni pembelaan diri yang dilakukan secara tidak seimbang dan tetap termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Setelah ahli melihat dan mempelajari rekaman CCTV, perkara ini ditentukan sebagai pembelaan yang tidak seimbang,” ujar Edy.

Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dilakukan pada September 2025, dan dikaitkan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan tersebut.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara.

“Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Kami tidak memihak kepada siapapun, tetapi ingin memberikan kepastian hukum,” jelas Mulyanto.

Dalam perkembangan lain, Edy Setyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI apabila diminta, terkait penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya.

Kasus ini memantik perhatian publik karena memperlihatkan batas tipis antara naluri melindungi keluarga, pembelaan diri, dan konsekuensi hukum.

Di satu sisi, tindakan Hogi dipicu oleh ancaman nyata terhadap istrinya, namun di sisi lain, cara pembelaan yang dinilai berlebihan membuatnya tetap harus berhadapan dengan proses hukum. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2572203042/membela-istri-dari-penjambretan-seorang-suami-justru-berstatus-tersangka

Rekomendasi