Retoria.id – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standarisasi mahar pernikahan sebesar lima mayam emas, sebagai rujukan bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan di daerah tersebut.
“Sesuai hasil musyawarah yang sudah kita gelar pada akhir tahun 2025 lalu, standar mahar di Aceh Barat saat ini yaitu lima mayam emas. Standar tersebut juga merujuk kemampuan calon suami nantinya,” kata Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat Tgk Mawardi Nyak Man di Meulaboh, Senin.
Dalam tradisi pernikahan Aceh, satu mayam emas setara dengan 3,3 gram emas. Dengan harga emas perhiasan di pasar lokal Aceh yang saat ini telah berada di atas Rp8 juta per mayam, maka standar mahar lima mayam jika dikalkulasikan bernilai sekitar Rp40 juta.
Ia menyebutkan, standarisasi emas lima mayam tersebut seiring dengan meningkatnya harga jual emas dunia saat ini, yang telah mencapai di atas Rp2,5 juta per gram dan kini harga emas per mayam di Aceh sudah berada di atas angka Rp8 juta.
Baca Juga: Debu Pekat Mengancam Aceh Tamiang, Warga: Hujan jadi Kuala Lumpur, Panas jadi Padang Pasir
Dalam adat Aceh, setiap mempelai laki-laki wajib menyertakan perhiasan emas sebagai salah satu syarat saat meminang calon isteri sebelum melangsungkan pernikahan.
Tradisi penggunaan satuan mayam ini selama ini telah menjadi rujukan budaya masyarakat di sebagian besar wilayah Aceh.
Tgk Mawardi Nyak Man mengatakan standarisasi lima mayam emas yang telah ditetapkan oleh para ulama, tokoh adat, dan komponen masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan mahar saat akan melangsungkan lamaran atau pernikahan.
Namun, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, penentuan mahar tetap dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Namun, bagi masyarakat yang memiliki kelebihan nilai ekonomi, maka dapat menyesuaikan kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai dengan kemampuan mempelai laki-laki saat akan meminang calon isteri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang musyawarah dalam menentukan mahar sesuai kemampuan masing-masing.
“Apakah rekomendasi mahar ini nantinya jadi peraturan bupati, kita serahkan kewenangannya secara penuh kepada pemerintah daerah,” kata Tgk Mawardi Nyak Man menambahkan.
MAA Aceh Barat berharap standarisasi mahar ini dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan mahar pernikahan, sekaligus memberi solusi agar tradisi tetap berjalan tanpa memberatkan calon mempelai.
“Kita berharap masyarakat dapat memaklumi standarisasi mahar ini, MAA Aceh Barat berharap standarisasi mahar menjadi rujukan, yang dapat memberi solusi terbaik kepada semua komponen masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan nantinya,” demikian Tgk H Mawardi Nyak Man. (*)