Nunggak Bayar Pajak Bapenda dan Satpol PP KBB, Segel Kawasan Objek Wisata Milik PT. Palawi

Retoria.id – Objek wisata yang berada di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat yang dikelola oleh PT. Palawi Risorsis disegel Satuan Polisi Pamong Praja, didampingi Badan Pendapatan Daerah KBB, Kamis (5/02).

Penyegelan ini sebagai tindakan Pemda Bandung Barat karena pengelola wisata yang berada di naungan PT. Palawi tidak membayar pajak hotel, resto dan perparkirannya.

Beberapa tempat wisata yang dikelola oleh PT. Palawi Resorsis, yang disegel di antaranya disegel Air Terjun Pelangi (Curug Cimahi) Cisarua dan Wahana Resort Cikole dan Kawas Objek Wisata Lintas Hutan Indah (LHI).

Penyegelan ini menyusul polemik pembayaran pajak wisata antara kewenangan Pemda KBB atau mengikuti aturan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam negeri, dan Kementerian Kehutanan.

“Dengan Palawi kemarin kita sudah melayangkan surat penegasan hasil konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri. Jadi di dalam surat itu kita sampaikan hal-hal yang sudah kita konsultasikan dan aturan-aturan yang disampaikan juga oleh Kemenkeu. Jadi pada dasarnya Kemenkeu sudah bersikap,” kata Plt Bapenda KBB Rini Sartika , ketika dihubungi.

Rini menyatakan bahwa pajak restoran hotel, makan, minuman dan perparkiran yang di daerah wilayah kerja Palawi termasuk pajak daerah yang menjadi haknya daerah untuk dipungut karena ketentuannya sudah jelas.

“Jadi sikap dari Kemenkeu sudah jelas Kemendagri pun juga menyarankan hal yang sama, tinggal nanti kita mungkin menunggu dari pihak Palawinya akan merespon surat itu seperti apa,” tukas Rini.

Baca Juga: Usai Longsor Melanda Bandung Barat, Dedi Mulyadi Sesalkan Daerah yang Idealnya Berisi Pohon Berubah Jadi Kebun Bunga

“Kedepannya juga kan supaya keberlangsungan usaha teman-teman para pengusaha di wilayah perhutani itu juga lancar dan berjalan nyaman gitu ya karena seperti halnya tadi, ada konfirmasinya dengan pihak KPJP pajak juga ada dengan pihak banknya, jangan sampai nanti muncul atau pengunjung meledak,” imbuhnya.

Rini khawatir jika tidak direspon dan tidak diselesaikan, nantinya akan muncul piutang yang cukup besar dikemudian hari.

“Jadi jangan sampai muncul nantinya fitur yang lebih besar, kemudian KPP pajak juga melayangkan teguran atau seperti apa kepada owner-owner pengusaha itu,” ungkap Rini.

“Sebenarnya sudah masuk dan mereka beberapa pun sudah melaporkan berarti ada penghutang pajak yang diambil kepada para konsumen. Hanya saja pada waktu kemarin itu ada surat edaran Menteri Kehutanan yang menyatakan bahwa itu termasuk dalam PNBP yang tidak usah bayar lagi. Katanya setor lagi ke Pemda. Jadi tidak muncul double tax soalnya,” imbuh Rini.

Rini juga menjelaskan pajak hiburan dan wisata yang terbayar sejak bulan juli sampai sekarang sudah ada, meski belum mencapai target.

“Yang potensi semuanya sekitar Rp. 5,8 milyar dari Rp.5,8 milyar yang sudah dibayar sebagian baru kurang lebih Rp700.000.000, an.

“Secara keseluruhan untuk pajak daerah tercapai, kecuali beberapa item ada pajak daerah sama pajak yang dikelola, ada provinsi ya, opsen PKB dan PNKB. Kalau PKB dan BPNKB tidak tercapai, hanya 86 kalau tidak salah, 46 persen, tapi untuk pajak daerah 100 persen. Dari target yang diberlakukan 93 persen, 100 persen tambah 86 bagi 2 adalah 96,36 persen dengan nominal 743 milyar ini, dari target 771 miliar,” imbuh Rini

Rini juga mengungkapkan pajak setiap tahunnya dinaikkan terus targetnya ke bank. Ia menyebutnya sebuah tantangan untuk Bapenda.

“Tapi tahun depan malah targetnya lebih besar lagi. Terutama dari Opsen.

Kita ditambah Rp21.000.000.000 padahal tahun ini pun tidak tercapai. Rp21.000.000.000 Rp21.000.000.000, Totalnya aja lah, jadi sebenernya tercapai 100 persen kan, dan yang lainnya, pajak daerahnya tercapai 100 persen tapi ada beberapa item yang tidak tertutupi pajak hotel, kemudian pajak air tanah, sama apa satu lagi yang tidak tercapai pajak air tanah sama hiburan nah itu ada beberapa faktor yang menyebabkan itu tidak tercapainya,” jelas Rini.

“Tercapai itu ya. Jadi kita nanti melampaui, jadi tertutupi sehingga 100 persen. Makanya itu menjadi evaluasi 2026, upaya-upaya yang tidak tercapai itu nanti di 2026 kita lebih intensifkan. Supaya minimal mendekati atau melebihi, ya bisa,” pungkas Rini. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2572268607/nunggak-bayar-pajak-bapenda-dan-satpol-pp-kbb-segel-kawasan-objek-wisata-milik-pt-palawi

Rekomendasi