Retoria.id – Di balik kabar seorang bayi berusia 7 bulan di Jakarta Utara yang ikut mendekam di balik jeruji besi bersama ibunya yang divonis 1,5 tahun penjara, gelombang respons keras muncul dari kalangan aktivis mahasiswa.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai peristiwa itu sebagai potret wajah penegakan hukum yang, menurut mereka, masih kaku dan kehilangan sensitivitas kemanusiaan.
Di ruang diskusi internal dan pernyataan sikap organisasi, isu itu dibaca sebagai benturan antara teks hukum dan realitas sosial yang paling rentan.
Dari sana, kritik mengarah pada cara negara memperlakukan mereka yang tak pernah menjadi subjek perbuatan pidana dalam hal ini seorang bayi.
Baca Juga: Momentum Hari Perempuan Internasional, KOPRI PMII DIY Perkuat Konsolidasi Lintas Generasi.
Misbahuddin Yamin, Pengurus Bidang Advokasi dan Jaringan PC PMII DIY, menyebut kasus tersebut sebagai titik tekan terhadap jargon “Kepastian Hukum” yang kerap diangkat negara dalam berbagai forum resmi.
Ia menilai, kepastian hukum tidak bisa berhenti pada penerapan pasal secara mekanis tanpa mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia, terutama hak dasar seorang anak.
“Negara sedang mempertontonkan kekerasan sistematik. Kita bicara soal kepastian hukum, tapi lupa bahwa bayi tersebut punya hak hidup dan hak tumbuh kembang yang dilindungi konstitusi. Memaksa bayi menghirup udara penjara yang pengap, dengan sanitasi dan lingkungan yang keras, adalah bentuk pelanggaran HAM yang dilegalkan oleh ketukan palu hakim. Penjara bukan tempat untuk bayi!” tegas Misbahuddin.
Sorotan juga diarahkan pada arah kebijakan hukum pidana nasional yang dinilai tidak berjalan seirama dengan semangat pembaruan KUHP.
Dalam narasi yang berkembang di kalangan aktivis, KUHP baru dipandang membawa pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih memulihkan dan rehabilitatif.
“Sangat ironis, kita punya KUHP baru yang digadang-gadang lebih progresif dan mengedepankan aspek kemanusiaan, namun di lapangan, aparat kita masih bermental kolonial. Hukum kita seharusnya tidak hanya bicara soal pasal dan pidana fisik, tapi juga harus melihat aspek sosiologis dan kemanusiaan pelaku. Dalam kasus ini, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk memberikan pidana alternatif, seperti tahanan rumah atau kota, bukan malah mengurung bayi di dalam sel,” tambahnya.
Di tingkat kebijakan, PC PMII DIY mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme eksekusi putusan pidana bagi ibu yang memiliki anak usia balita.
Dalam pandangan mereka, praktik pemidanaan yang tidak mempertimbangkan situasi anak berpotensi menggeser hukum dari alat keadilan menjadi sekadar instrumen administratif yang kaku.
“Kami di PMII DIY menuntut diskresi nyata dari pemerintah dan institusi hukum. Jangan biarkan bayi ini kehilangan masa keemasannya hanya karena kekakuan birokrasi peradilan kita. Hukum yang tidak memiliki nilai kemanusiaan hanyalah alat penindasan, dan kami akan terus menyuarakan ini sebagai bagian dari komitmen advokasi terhadap kaum yang terpinggirkan oleh sistem,” pungkas Misbahuddin.
PC PMII DIY menyatakan akan terus mengawal isu ini serta membangun koordinasi dengan jejaring advokasi nasional, dengan harapan praktik pemidanaan yang berdampak pada hak anak tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)