Ngotot Juga Harus Ngotak: Hentikan Aksi Anarkisme, Premanisme, Vandalisme dan Penjarahan

Retoria.id – Malam itu, Jumat (29/8/2025), Makassar berubah menjadi medan tragedi. Tiga nyawa melayang ketika massa melakukan aksi anarkis yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Api dan kepanikan menyelimuti gedung yang seharusnya menjadi simbol rakyat. Korban pertama adalah Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Syaiful, yang tewas setelah melompat dari lantai empat.

Setelah mencoba menyelamatkan diri dari kobaran api yang menelan harapan dan keselamatan. Staf Humas DPRD Makassar, Muh Akbar Basri, ditemukan meninggal dunia, diduga terjebak dalam kobaran api yang menelan ruang kerjanya.

Ajudan Anggota DPRD Kota Makassar, Sarina, turut menjadi korban, terperangkap oleh api yang tak kenal ampun. Sementara itu, sejumlah lainnya menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan, menanggung derita yang seharusnya tak perlu terjadi.

Baca Juga: Dari Kaisar Nero ke Laskar Cinta Jokowi: Bias, Fallacy, dan Politik Kambing Hitam

Tak peduli seberapa suci tujuan massa atau setinggi apapun tuntutan rakyat, tindakan anarkisme tidak seharusnya dilakukan. Apalagi dirayakan sebagai bentuk heroisme karena berhasil membakar DPR RI, yang sejatinya juga merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh massa itu sendiri.

Negeri ini memiliki pemimpin, Presiden Prabowo, seorang pemimpin yang dipilih rakyat. Sebagai warga negara (zoon politikon), kita memiliki kewajiban untuk membelanya saat ia diserang, tersudut, didesak, atau bahkan diolok-olok. Itu adalah konsekuensi politik: kita memilihnya melalui Pemilu untuk memimpin dan menjaga negara.

Negeri ini juga memiliki bendera yang disakralkan: Bendera Merah Putih. Sebagai warga negara (citoyen), kita wajib menolak segala bentuk penggantian atau perusakan bendera, seperti bendera One Piece atau Merah-Putih-Biru,

Patriot sejati selalu mengibarkan bendera Merah Putih apapun situasinya. Bendera ini terlalu suci untuk dikibarkan di tanah……itu hipokrit.

Negeri ini memiliki institusi perwakilan rakyat dan pengawasan presiden yang sakral: Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tak semuanya dari mereka adalah busuk pasti ada yang masih berkerja dengan nurani.

Sebagai warga negara (citizen), kita wajib membela wakil-wakil kita di parlemen jika mereka diserang, dianiaya, atau dimakzulkan. Itu adalah konsekuensi politik: kita memilih mereka sebagai wakil kita di Pemilu.

Berdemo boleh, tapi sedikit otokritik. Kita wajib mengutuk keras semua bentuk anarkisme yang merendahkan simbol-simbol sakral kenegaraan melalui premanisme, vandalisme, dan penjarahan. Ini adalah konsekuensi politik kita sebagai warga negara.

Apa dalil dan dasar kewajiban itu? Hampir semua filsuf politik dari Yunani, Jerman, Prancis, Inggris, Amerika, Cina, Rusia, Jawa, bahkan tradisi Arab-Muslim menekankan hal serupa. Kitab suci kaum Muslim, Al-Qur’an, juga mewajibkan: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisā’ \[4]:59).

Plato (427–347 SM) dalam Crito menegaskan kewajiban mutlak menghormati hukum dan negara, bahkan ketika dijatuhi hukuman mati secara tidak adil:

“One must obey the commands of one’s city and country, or persuade it as to the nature of justice. Violence against mother or father is not more fearful than against one’s country” (Plato, ca. 399 BCE/1997, p. 52).

Artinya, menghina atau melawan negara lebih berat daripada melawan orang tua, karena negara adalah “ibu dan bapak” bersama rakyat.

Aristoteles (384–322 SM) dalam Politics menegaskan manusia adalah *zoon politikon*, dan kehormatan terhadap konstitusi adalah syarat kelangsungan negara:

“The salvation of the community is the preservation of its constitution; and the citizen must respect and uphold this above all” (Aristotle, ca. 350 BCE/1998, p. 127).

Artinya, keselamatan negara bergantung pada konstitusi dan institusi. Warga wajib menghormatinya, termasuk simbol-simbol kenegaraan modern.

Epictetus (50–135 M) dalam *Discourses* menekankan kewajiban warga menjalankan peran sosial-politiknya:

“Remember that you are a citizen of the universe and a part of it, not for yourself alone, but as a part of the whole; therefore respect what the whole requires” (Epictetus, ca. 100 CE/1995, p. 55).

Artinya, warga negara wajib menghormati tatanan keseluruhan, karena hidup bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk menjaga keteraturan bersama.

Marcus Aurelius (121–180 M) menegaskan kesetiaan pada negara adalah bagian dari hidup bermoral:

“What brings no benefit to the hive brings none to the bee either. You are not dissatisfied if you act in harmony with your community” (Marcus Aurelius, ca. 180 CE/2002, p. 116).

Artinya, kesejahteraan warga bergantung pada kehormatan dan kesetiaan terhadap komunitas. Menghina simbol negara berarti merusak “sarang” tempat semua bergantung.

Seneca (4 SM–65 M) menegaskan, warga negara yang baik wajib taat pada hukum dan simbol publik:

“We are members of one great body, and we must consider that our existence is not for ourselves alone but for the state” (Seneca, ca. 65 CE/1969, Letter 95, p. 218).

Artinya, hidup manusia bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk negara; menghormati simbol negara adalah kewajiban sebagai anggota tubuh besar.

John Locke, Hegel, Rousseau, Montesquieu, Jefferson, Madison, Rawls, Tolstoy, Dostoevsky, hingga Solovyov menegaskan hal serupa: menghormati hukum, institusi, dan simbol negara adalah kewajiban moral dan politik warga negara.

Jika sebuah demo atau aksi anarkis menelan banyak korban yang tak bersalah, apa yang sebenarnya dibela? Apa yang sesungguhnya dikejar? (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571532902/ngotot-juga-harus-ngotak-hentikan-aksi-anarkisme-premanisme-vandalisme-dan-penjarahan

Rekomendasi