Mengurai Argumentasi dan Perdebatan Rp200T Didik Rachbini Dan Purbaya Yudhi Sadewa Pngeluaran Negara atau Sekadar Manuver Kas?

Retoria.id – Sedang ramai di media sosial terkait kritik Didik Rahbini atas kebijakan Menteri Baru Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri koboy yang satu ini benar-benar menjadi trending nasional akhir-akhir ini.

Trending pertama karena komentarnya tentang tuntutan 17+8 yang memicu kegeraman Gen Z dan para demonstran. Trending kedua karena gaya koboy dan optimisme yang ditunjukkan, berhasil memenangkan hati para Gen Z.

Baca Juga: Sofis dan Filsuf: Beda Antara Pekerja kebijaksanaan dan Pecinta Kebijaksanaan

Hari ini, Menteri koboy itu kembali ramai diperbincangkan setelah mengambil inisiatif besar berupa pemindahan dana Rp200 triliun dari BI ke Himbara. Keputusan ini menuai beragam respons, mulai dari pujian hingga kritik tajam, salah satunya yang sedang ramai, kritik dari Didik Junaidi Rachbini, Rektor Universitas Paramadina.

Disclaimer, tulisan ini tidak bermaksud menulis ulang kritik Didik Rachbini dan tanggapan Purbaya secara lengkap dan literal. Tulisan lengkap keduanya sudah banyak diulas dan dapat diakses di berbagai media.

Dalam tulisan ini, saya mencoba mengurai dan menyajikan kedua argumen Didik dan Purbaya dalam bentuk yang lebih sederhana, memecah proposisi-proposisi atau premis-premis yang membidani kesimpulan masing-masing.

Dimulai dari Didik, premis utamanya terdiri dari beberapa pasal, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah:

  • Pasal 22 ayat (4): Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.
  • Pasal 22 ayat (8): Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
  • Pasal 22 ayat (9): Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Dalam kerangka silogistik, alur keseluruhan argumentasi Didik kurang lebih sebagai berikut:

  • Premis Mayor: Semua pengeluaran anggaran negara harus melalui mekanisme legislasi DPR sesuai UU dan APBN.
  • Premis Minor: Penempatan dana Rp200 triliun oleh Menkeu adalah pengeluaran anggaran negara.
  • Kesimpulan: Maka, penempatan dana Menkeu harus melalui mekanisme legislasi DPR sesuai UU dan APBN.

Ini adalah bentuk silogisme deduktif bentuk I (figure I) dalam logika Barat, ditulis dengan pola Barbara. Secara kaidah, silogisme ini valid. Namun, sebuah silogisme yang valid hanya menghasilkan kebenaran korespondensial.

Untuk mencapai kebenaran koherensial, setiap premisnya juga harus benar. Dalam silogisme yang dapat diterima, ia harus menghasilkan dua kebenaran: kebenaran korespondensial dan koherensial.

Dari silogisme di atas muncul silogisme berikutnya yang menjadi inti kritik Didik:

  • Premis Mayor: Semua penempatan uang negara harus melalui mekanisme legislasi DPR sesuai UU dan APBN.
  • Premis Minor: Penempatan dana Rp200 triliun oleh Menkeu dilakukan tanpa mekanisme DPR dan tidak tercatat sebagai pengeluaran APBN resmi.
  • Kesimpulan: Oleh karena itu, penempatan dana tersebut melanggar prosedur pengelolaan anggaran negara.

Silogisme ini termasuk penalaran deduktif bentuk II (figure II) dan valid secara formal (bentuk). Salah satu syarat formal adalah adanya negatif di antara kedua premisnya. Ini menjadi kritik utama Didik.

Sekarang bergeser pada tanggapan Purbaya. Sejauh pengamatan saya, belum ada sanggahan argumentatif dan eksplisit dari Menteri Koboy tersebut. Beberapa media yang meminta tanggapan terkait kritik Didik justru menerima jawaban berupa ad hominem dan bias otoritas.

Namun secara implisit, kerangka silogistiknya dapat diduga dari patahan-patahan komentarnya. Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa Rp200 triliun itu hanyalah perpindahan saja: “Pada dasarnya seperti itu, seperti naruh uang di bank suka-suka sampai kapan, supaya muter di perekonomian, biar banknya mikir,” ujar Purbaya.

“Intinya agar uang tidak nganggur,” tegasnya. Jika dilihat dalam kerangka silogisme, ini menjadi:

  • Premis 1: Pemindahan dana pemerintah antarbank untuk kebutuhan operasional bukanlah pengeluaran baru.
  • Premis 2: Pemindahan Rp200 triliun dari BI ke Himbara adalah pemindahan antarbank untuk operasional.
  • Kesimpulan: Jadi, pemindahan Rp200 triliun bukan pengeluaran baru dan tidak perlu persetujuan DPR.

Argumentasi di atas juga berupa silogisme deduktif bentuk II dan valid secara formal. Tanpa memperpanjang pembahasan, kedua argumentasi di atas semuanya memiliki pijakan silogisme yang formal dan valid.

Mari kita lihat materi yang menjadi dasar atau premis keduanya, Didik dan Purbaya. Kedua pihak mendaku berdasar sumber legal yang sama.

Untuk menilai premis mana yang paling mendekati literatur legal, kita harus melihat titik perbedaan keduanya. Perselisihan terletak pada definisi atau konsepsi. Didik mendefinisikan setiap pergerakan dana negara sebagai pengeluaran, yang berarti harus melalui DPR.

Sementara Purbaya memandang pemindahan dana sebagai manuver administrasi kas, bukan pengeluaran baru, sehingga tidak perlu DPR.

Dalam wacana hukum dan pengelolaan anggaran negara, istilah “pengeluaran negara” memiliki cakupan makna krusial. Dari perspektif formal, definisi pengeluaran negara tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 9, yang menyatakan bahwa dana di rekening pengeluaran harus disesuaikan dengan rencana pengeluaran APBN untuk membiayai kegiatan pemerintah.

Dengan kata lain, pengeluaran negara secara formal adalah setiap pemakaian dana yang sudah dianggarkan dan disetujui DPR untuk membiayai program atau kegiatan pemerintah.

Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan definisi teknis-administratif. Menurutnya, pemindahan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himbara merupakan mutasi atau pemindahan administratif antarbank, yang belum masuk kategori pengeluaran karena dana tersebut belum digunakan untuk membiayai program tertentu.

Dalam definisi Purbaya, pengeluaran negara terjadi ketika dana benar-benar dipakai untuk membiayai program yang tercantum dalam APBN. Dengan demikian, pemindahan antarbank semata-mata merupakan langkah operasional kas dan tetap berada dalam ranah amanah APBN.

Sebaliknya, Didik J. Rachbini menawarkan definisi normatif-konstitusional yang lebih luas. Ia memandang setiap alokasi dana yang keluar dari RKUN tanpa persetujuan DPR untuk program atau kebijakan baru sebagai pengeluaran negara.

Dari perspektif ini, pemindahan Rp200 triliun ke Himbara bisa dianggap sebagai pengeluaran baru, karena melibatkan alokasi dana yang tidak melalui proses legislasi DPR dan diarahkan untuk skema kredit industri dan individu, bukan untuk program APBN yang sudah disetujui.

Didik menekankan pentingnya aspek pengawasan publik dan prosedur legislatif sebagai bagian dari definisi pengeluaran.

Kedua definisi di atas adalah kontradiktori. Keduanya  tidak bisa sama-sama benar dalam konteks pemindahan Rp200 triliun. Jika definisi Purbaya yang teknis-administratif benar, klaim Didik tentang pengeluaran baru tidak berlaku; sebaliknya, jika klaim Didik benar, pemindahan menurut Purbaya tidak sah.

Dengan demikian, pertentangan ini bukan sekadar kontrari, di mana keduanya bisa salah sekaligus, tetapi kontradiktori, karena salah satu definisi harus berlaku. Tinggal menentukan definisi siapa yang paling mendekati makna dalam UU. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/suara-retor/2571586487/mengurai-argumentasi-dan-perdebatan-rp200t-didik-rachbini-dan-purbaya-yudhi-sadewa-pngeluaran-negara-atau-sekadar-manuver-kas

Rekomendasi