Retoria.id – Bagi sebagian orang, membeli mobil listrik itu gampang. Yang nggak gampang adalah kalau pengen memasang charger di rumah. Kamu nggak bisa asal beli perangkat charger kemudian memasangnya sendiri. Ada beberapa syarat pasang instalasi charger mobil listrik dirumah yang wajib kamu penuhi dulu.
Apakah persyaratannya sulit? Baca terus artikel ini untuk tahu detailnya!
4 Syarat Pasang Instalasi Charger Mobil Listrik Dirumah
Salah satu alasan kenapa banyak pemilik mobil listrik pengen memasang charger sendiri di rumah adalah karena biayanya lebih murah sampai 5 kali lipat daripada mengisi daya di SPKLU. Soalnya, kamu bisa lebih mengontrol pemakaian listrik dan nggak perlu bayar biaya layanan setiap kali charging.
Tapi, sebelum memutuskan untuk memasang charger di rumah, perhatikan syarat-syarat berikut:
1. Persyaratan Keamanan
Salah satu syarat pasang home charging (wallbox) yang paling penting adalah aspek keamanan. Soalnya, charger mobil listrik mengalirkan daya listrik yang cukup besar dari instalasi rumah ke kendaraan. Karena itu, lokasi pemasangannya nggak boleh sembarangan.
Idealnya, pihak penyedia layanan instalasi home charging mensyaratkan area parkir khusus di dalam rumah seperti carport atau garasi (setidaknya 2 meter dari jalan umum atau trotoar). Peletakannya pun harus antara 75 – 120 cm dari atas tanah. Tujuannya biar proses pengisian daya berlangsung aman dan pastinya tidak mengganggu akses jalan.
Selain lokasi, jarak antara charger dan kotak sekering (panel listrik) juga perlu diperhatikan. Semakin dekat posisi charger dengan panel listrik utama, biasanya proses instalasi akan gampang dan murah. Kalau lebih dari 15 meter (rata-rata panjang maksimum kabel charger), biayanya bisa makin mahal.
2. Persyaratan Dokumen
Selanjutnya, ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi kalau mau memenuhi syarat pasang instalasi charger mobil listrik dirumah. Dokumen ini biasanya diperlukan saat mengajukan pemasangan home charging ke PLN.
- STNK atau BPKB.
- Bukti kepemilikan perangkat home charging, misalnya nota pembelian atau sertifikat perangkat charger yang akan dipasang.
- KTP dan NPWP yang masih berlaku.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang menunjukkan bahwa instalasi listrik di rumahmu telah memenuhi standar keselamatan.
- Nomor Induk Data Instalasi (NIDI), yang diterbitkan oleh instalatir resmi yang terdaftar di Sitjen Ketenagalistrikan.
- Surat keterangan lokasi pemasangan untuk mempermudah tim PLN melakukan survei.
- Surat kuasa, kalau pengajuan pemasangannya diwakilkan.
- Nomor telepon dan WhatsApp aktif untuk memudahkan proses verifikasi dan koordinasi.
3. Kapasitas Listrik
Kapasitas listrik rumahmu juga menjadi faktor penting dalam syarat pasang instalasi charger mobil listrik dirumah, lho. Soalnya, setiap jenis charger memiliki kebutuhan daya yang berbeda.
Untuk charger level 1 (portable), daya listrik yang dibutuhkan berada di kisaran 2.200 VA hingga 3.500 VA. Untuk mengisi baterai EV sampai penuh, biasanya butuh waktu antara 8 – 12 jam, tergantung kapasitas baterai kendaraanmu.
Kalau kamu mau pasang charger level 2 atau AC fast/medium wallbox, berarti rumahmu harus punya daya listrik yang lebih besar. Beberapa model memerlukan kapasitas listrik minimal 7.700 VA sampai 22.000 VA.
4. Pemasangan oleh Teknisi Resmi
Entah itu di Indonesia atau di negara manapun, wallbox wajib dipasang oleh profesional yang bersertifikat. Kenapa nggak diperbolehkan pasang sendiri?
Selain karena daya listriknya lumayan besar dan itu berpotensi bahaya, pemasangan wallbox melibatkan pembuatan sirkuit listrik baru. Untuk orang awam seperti kita, memangnya kita punya skill dan pengetahuan untuk melakukannya sendiri dengan cara yang legal dan aman?
Biaya Pemasangan Home Charging untuk Mobil Listrik
Selain soal syarat pasang instalasi charger mobil listrik dirumah, persoalan lain yang sering ditanyakan adalah biaya pemasangannya. Biasanya, banyak pabrik sudah menyertakan wallbox gratis saat pembelian. Tapi, kalau kamu pengen beli sendiri, harga wallbox di pasaran biasanya di angka Rp6.000.000 sampai Rp15.000.000, sudah termasuk biaya jasa instalasi.
Nah, kabar baik nih buat kamu yang pengen pasang baru maupun tambah daya listrik PLN wallbox di rumah, kamu berkesempatan dapat diskon 50% dari PLN. Nama promonya adalah Home Charging Service 2.0. Begini detailnya:
|
Jenis Layanan |
Daya | Harga Normal | Harga Promo |
|---|---|---|---|
|
Tambah daya 1 fasa |
1.300 VA → 7.700 VA | Rp6.201.600 | Rp3.100.800 |
| Tambah daya 3 fasa | 6.600 VA → 16.500 VA | Rp9.593.100 |
Rp4.796.550 |
| Pasang baru 1 fasa | 7.700 VA | Rp7.461.300 |
Rp3.730.650 |
| Pasang baru 3 fasa | 13.200 VA | Rp12.790.800 |
Rp6.395.400 |
Nggak sampai di situ, kalau kamu charging antara jam 10 malam sampai 5 pagi, kamu juga bakal dapat potongan tarif listrik sebesar 30%, lho. Lumayan, kan? Buat kamu yang pengen memanfaatkan promo ini, masih sempat kok karena promonya berlaku sampai 30 Juni 2026.

