Retoria.id – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, salah satu keraguan yang muncul bagi para calon pendaftar program KIP Kuliah adalah kemungkinan layak dan tidaknya untuk mengikuti proses pendaftaran meskipun belum terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai sistem basis data terpadu, DTSEN memang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan prioritas penerima berbagai bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Namun demikian, ketidakterdaftaran dalam DTSEN tidak serta-merta menutup peluang calon mahasiswa untuk memperoleh bantuan pendidikan tinggi dari negara.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa calon mahasiswa tetap diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah, meskipun belum terdaftar dalam DTSEN.
Melalui kolom komentar akun Instagram resminya, Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa sistem KIP Kuliah secara berkala akan melakukan penarikan data dari DTSEN.
Apabila data pendaftar belum terintegrasi, peserta dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Selain itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan sebagai dokumen pendukung persyaratan.
“Kami informasikan bahwa DTSEN akan melakukan penarikan data secara otomatis ke dalam sistem KIP-Kuliah. Apabila data belum terintegrasi, peserta dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Adapun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan”.
Dengan demikian, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Dugem, UNS Umumkan Hasil Investigasi
Menjawab pertanyaan lain dari pengguna media sosial terkait pendaftaran KIP Kuliah tanpa DTSEN tetapi memiliki SKTM, Kemdiktisaintek kembali menegaskan bahwa proses pendaftaran tetap dapat dilanjutkan.
Namun, pihak kementerian mengingatkan bahwa kondisi ekonomi dan kesejahteraan tetap menjadi salah satu faktor penilaian dalam seleksi penerima KIP Kuliah.
“Berkenaan dengan hal tersebut dipersilahkan untuk mendaftar. Namun kami informasikan data kesejahteraan/ekonomi akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi KIP-Kuliah. Kami sarankan untuk dapat juga melengkapi data dengan terdaftar di DTSEN.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pendaftaran tetap dibuka, namun data ekonomi dan kesejahteraan tetap menjadi faktor penting dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah.
Bagi calon mahasiswa yang belum terdaftar dalam DTSEN, pendaftaran masih bisa dilakukan secara offline melalui perangkat desa atau instansi sosial setempat. Langkah ini sangat disarankan guna memperbesar peluang lolos seleksi KIP Kuliah.
Pendaftaran DTSEN secara luring dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
1. Mendatangi instansi setempat
Calon pendaftar dapat mengunjungi kantor desa, kelurahan, atau kantor Dinas Sosial sesuai domisili KTP. Sampaikan kepada petugas keinginan untuk mengusulkan data keluarga agar masuk dalam sistem DTSEN.
2. Menyiapkan dokumen administrasi
Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun salinan. Disarankan pula membawa SKTM atau bukti pendapatan untuk memperkuat pengajuan.
3. Pengisian formulir pendaftaran
Petugas akan menyediakan formulir yang wajib diisi dengan data yang akurat dan sesuai kondisi riil, tanpa manipulasi informasi.
4. Musyawarah desa atau kelurahan
Data yang diajukan akan dibahas dalam forum musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menilai kelayakan calon penerima secara kolektif.
5. Verifikasi oleh Dinas Sosial
Apabila dinyatakan layak, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif akhir.
6. Integrasi ke sistem nasional
Setelah disetujui, identitas pendaftar akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang terhubung dengan basis data nasional lainnya.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 tetap dapat diikuti meski calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTSEN.
SKTM dapat digunakan sebagai dokumen pendukung, sementara pendaftaran DTSEN secara offline dianjurkan untuk meningkatkan peluang lolos seleksi. (*)