Retoria.id — Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran murid selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan model sekolah Ramadan yang adaptif, memadukan pembelajaran daring (online), tatap muka, serta penguatan nilai keagamaan dan pendidikan karakter.
Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).
Dalam pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa proses belajar selama Ramadan tetap berlangsung, namun disesuaikan dengan ritme ibadah, kondisi fisik peserta didik, serta kebutuhan penguatan karakter.
Sistem pembelajaran dirancang lebih fleksibel, termasuk melalui pembelajaran jarak jauh, aktivitas belajar berbasis rumah, dan penyesuaian jam tatap muka di sekolah.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.
Salah satu poin utama kebijakan ini adalah pengaturan pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026.
Pada fase tersebut, murid diarahkan mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui pendampingan orang tua, komunitas, serta pemanfaatan platform daring yang disiapkan sekolah.
Pada periode ini, penugasan belajar tidak berfokus pada capaian akademik semata, melainkan pada refleksi keagamaan, literasi, serta pembiasaan nilai-nilai sosial.
Sekolah dan guru diberi keleluasaan untuk menyesuaikan metode pembelajaran, mulai dari kelas virtual, modul belajar mandiri, hingga proyek sederhana berbasis lingkungan sekitar murid.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, dengan penyesuaian durasi belajar, beban tugas, dan integrasi kegiatan keagamaan.
Sekolah didorong menjadikan Ramadan sebagai ruang pembelajaran kontekstual, bukan sekadar rutinitas akademik.
Bagi murid Muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas penguatan akhlak menjadi bagian dari proses belajar.
Adapun murid non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Pratikno.
Selain pembelajaran formal, pemerintah juga mendorong sekolah mengisi Ramadan dengan kegiatan edukatif dan sosial, seperti berbagi takjil, pengelolaan zakat dan santunan, lomba keagamaan, serta aktivitas literasi dan kebudayaan yang melibatkan murid secara aktif.
Adapun libur pasca-Ramadan ditetapkan pada 23–27 Maret 2026, sebagai masa transisi sebelum kembali ke pola pembelajaran normal.
Menko PMK menekankan agar pemerintah daerah dan satuan pendidikan menerjemahkan kebijakan ini secara adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional, termasuk dalam kesiapan guru, pemanfaatan teknologi pembelajaran daring, serta pelibatan orang tua.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 2026 tidak hanya menjaga keberlanjutan proses belajar, tetapi juga memperkuat fungsi sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, nilai keagamaan, dan kepekaan sosial peserta didik.
Agenda tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait lainnya. (*)