Melihat Posisi Nilai Rapor dan TKA SNBP 2026: Manakah yang esensial dan Aksiden dalam Penilaian Prestasi?

Retoria.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menggantikan nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Pernyataan ini menggarisbawahi posisi TKA sebagai aksiden dalam penilaian prestasi akademik, yang fungsinya menambah obyektivitas, tetapi tanpa merubah esensi prestasi siswa yang tercermin dalam rapor.

Dalam penjelasannya, Mu’ti menekankan bahwa rapor tetap menjadi esensi yang menentukan jalur prestasi siswa. Sementara TKA berfungsi sebagai alat penguat obyektivitas, semacam aksiden yang memberi konteks tambahan.

“Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya,” kata Mu’ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Rasionalisasi SNBP 2026: Pengertian, Daftar Situs Cek, dan Jadwal Penting

Lebih lanjut, nilai TKA sudah terintegrasi langsung dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sejak 5 Januari 2026. Integrasi ini memungkinkan sekolah menggunakan TKA untuk menentukan siswa yang eligible mengikuti SNBP.

Mu’ti menegaskan “Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan.”

Namun, TKA bukanlah penentu tunggal. Siswa yang tidak memiliki nilai TKA tetap dapat mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur lain, termasuk SNBT atau jalur mandiri PTN.

Hal ini menegaskan bahwa esensi prestasi tetap berada pada rapor dan pencapaian siswa, sedangkan TKA hanya menjadi aksiden yang memperkuat obyektivitas dan transparansi.

Mu’ti juga menyebut bahwa daya tampung SNBP relatif kecil dibandingkan jalur SNBT dan mandiri. Ini menekankan bahwa keberadaan TKA bukan untuk membatasi, melainkan memperkuat kualitas seleksi.

“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektifitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses penidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” jelas Mu’ti.

Dengan demikian, TKA dapat dipahami sebagai aksiden strategis dalam seleksi akademik meski tidak mengubah esensi prestasi siswa, keberadaannya meningkatkan keadilan, obyektivitas, dan standar seleksi, menjaga agar esensi nilai rapor tetap menjadi inti penentu jalur prestasi SNBP 2026. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/pendidikan/2572187086/melihat-posisi-nilai-rapor-dan-tka-snbp-2026-manakah-yang-esensial-dan-aksiden-dalam-penilaian-prestasi

Rekomendasi