Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Ini Pertimbangan Hukumnya

Retoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi konstitusional negara dalam soal perkawinan beda agama.

Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait pencatatan nikah beda agama.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan secara tegas hasil akhir persidangan.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah.

Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat secara hukum untuk menggoyahkan konstruksi normatif yang selama ini berlaku.

Baca Juga: MAA Aceh Barat tetapkan Standar Mahar Cukup lima Mayam Emas, Setara Sekitar Rp40 Juta

MK menegaskan bahwa sikapnya konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.

Hakim MK Ridwan Mansyur menekankan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan konstitusional yang memadai untuk mengubah pendirian hukumnya.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan Mansyur.

Mahkamah menjelaskan bahwa pokok persoalan yang diajukan pemohon sejatinya menyentuh aspek keabsahan perkawinan.

Namun, keabsahan tersebut bukan ditentukan oleh pencatatan administratif negara, melainkan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak.

Dalam logika konstitusional MK, negara tidak berada pada posisi menentukan sah atau tidaknya perkawinan.

Negara hanya menjalankan fungsi administratif setelah suatu perkawinan dinyatakan sah menurut hukum agama.

Pendirian ini, menurut Mahkamah, bukanlah hal baru. MK menyebut bahwa sikap tersebut telah dinyatakan secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya.

Karena itu, tidak ada dasar konstitusional yang cukup kuat bagi Mahkamah untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Putusan MK ini memiliki implikasi langsung terhadap tugas dan fungsi Kementerian Agama. Sebagai lembaga negara, Kementerian Agama berperan menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, Kementerian Agama tetap berada dalam kerangka administratif: mencatat perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas arah kebijakan administrasi perkawinan di Indonesia agar tetap berjalan tertib, seragam, dan berada dalam koridor hukum nasional, dengan pemisahan yang jelas antara otoritas agama dan fungsi administratif negara. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/pemerintahan/2572259059/mahkamah-konstitusi-tolak-uji-materi-nikah-beda-agama-ini-pertimbangan-hukumnya

Rekomendasi