Retoria.id – Sebagian publik menaruh perhatian pada pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam forum tersebut, Ali menyinggung cara masyarakat memandang biaya kesehatan.
“Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis,” ujar Ali.
“Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Ali ketika menjelaskan posisi dan fungsi BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk aliran dana peserta dan peran lembaga yang dipimpinnya.
Baca Juga: Mampukah Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Terealisasi?
Dalam rapat yang sama, Ali menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan badan usaha yang berorientasi mencari keuntungan.
Menurutnya, BPJS merupakan badan hukum publik yang kedudukannya berada langsung di bawah Presiden.
Ia kemudian memaparkan perbedaan skema pembiayaan antara warga miskin dan peserta yang bekerja.
“Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri,” terang Ali.
Skema tersebut, kata Ali, juga berlaku bagi pekerja dan aparatur sipil negara.
“Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu,” jelasnya.
Ali juga mengurai dua dasar hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Dalam penjelasannya, ia membedakan antara sisi permintaan dan sisi penyedia layanan kesehatan.
“Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa urusan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga obat-obatan bukan berada dalam kewenangan BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Ali juga menyinggung capaian cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, hingga kini terdapat 283,87 juta penduduk yang telah tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional.
Ia membandingkan pencapaian tersebut dengan negara lain.
“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen,” papar Ali.
Sementara di Indonesia, menurutnya, “Dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen.” (*)