Retoria.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menelaah kemungkinan penerapan sertifikasi bagi influencer di Indonesia. Kajian ini muncul setelah China memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pembuat konten memiliki sertifikat keahlian untuk membahas sejumlah topik sensitif.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap awal dan bersifat internal.
“Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Dan ini menarik, ya kami (Kemkomdigi) ada WA Group, kita lagi bahas gimana isu ini. Ada negara yang sudah mengeluarkan kebijakan baru nih, nah kami masih kaji,” ujar Bonifasius di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap isu ini muncul karena menyangkut tata kelola informasi publik di ruang digital, terutama untuk mengurangi penyebaran misinformasi dan disinformasi. Meski demikian, ia menilai bahwa Indonesia perlu menyesuaikan pendekatannya dengan kondisi sosial serta karakter demokratis masyarakatnya.
“Kita perlu menjaga tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, supaya tidak muncul konten yang salah atau menyesatkan. Tapi tetap, kebijakan seperti ini harus dikaji secara matang,” katanya.
Baca Juga: Membaca Niat Baik di Balik Wacana Sertifikasi Influencer
Bonifasius juga menekankan bahwa Kemenkomdigi terbuka terhadap berbagai masukan sebelum memutuskan langkah konkret.
“Kita belum putuskan, jangankan dibuat, masukan dari teman-teman di kementerian itu yang paling penting. Kita harus mendengar. Kalau perlu, oke, kita buat aturannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan ini mencakup banyak aspek, mulai dari standar kompetensi hingga sistem penilaian dan sasaran kebijakan.
“Sekarang ini yang jadi konten kreator sudah banyak banget. Setiap orang bisa jadi kreator. Jadi, kita harus lihat dulu siapa yang akan disasar dan bagaimana level sertifikasinya,” imbuhnya.
China Sudah Terapkan Aturan Ketat
China resmi menerapkan aturan sertifikasi bagi influencer sejak 25 Oktober 2025. Berdasarkan kebijakan tersebut, kreator diwajibkan memiliki bukti kualifikasi resmi seperti ijazah, lisensi, atau sertifikat ahli sebelum membuat konten yang berkaitan dengan kesehatan, hukum, keuangan, dan pendidikan.
Baca Juga: ChatGPT ungkap kebenaran pahit: Jutaan Pengguna menderita gangguan mental dan mencoba bunuh diri
Kebijakan yang dilaporkan oleh CNBC TV18 itu dimaksudkan untuk menekan penyebaran informasi menyesatkan di internet. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa regulasi tersebut akan memperkuat praktik penyensoran dan kontrol negara atas ruang digital.
Administrasi Ruang Siber China (CAC) menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan melindungi publik dari saran yang berpotensi merugikan. Platform besar seperti Bilibili, Weibo, dan Douyin juga diwajibkan memverifikasi keahlian pembuat konten serta memastikan sumber rujukan dan disclaimer yang digunakan.
Selain itu, setiap unggahan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau merujuk pada hasil penelitian ilmiah harus disertai keterangan yang jelas. Pemerintah China menyebut langkah ini sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas informasi digital.
Namun, sejumlah pengamat menilai, definisi “ahli” dalam aturan tersebut masih terlalu luas dan bisa membuka celah bagi otoritas untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh bersuara di ruang publik daring.
Konteks Indonesia
Berbeda dengan China yang memiliki tradisi kendali informasi yang ketat, Indonesia berkembang dalam ekosistem digital yang lebih terbuka. Karena itu, pendekatan terhadap kebijakan seperti sertifikasi influencer perlu mempertimbangkan nilai kebebasan berekspresi sekaligus tanggung jawab etis dalam produksi konten.
Kemenkomdigi kini berupaya menyeimbangkan dua kepentingan tersebut: menjaga kualitas informasi publik tanpa mengorbankan ruang kreatif dan demokratis yang telah tumbuh di media sosial. (*)