• Advertise
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
Retoria.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Retoria.id
No Result
View All Result

Pemerintah Pelajari Putusan, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Jurnalis Retoria by Jurnalis Retoria
29 Agustus 2025
in Pemerintahan
0

Retoria.id – Pemerintah menyatakan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

“Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK,” lanjutnya. 

Baca Juga: Prabowo: Tidak Ada Pejabat yang Tak Bisa Diganti, Termasuk Presiden

Menurut Prasetyo, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian atas putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

“Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut,” katanya.

Ia juga meminta waktu untuk mempelajari secara detail isi putusan. 

“Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya,” imbuhnya.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi pemerintah. 

Baca Juga: Terapkan Aturan Lebel Gula, Garam, dan Lemak, Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugasnya di kementerian.

“Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008,” ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi struktur organisasi kementerian, terutama bagi wakil menteri yang selama ini juga merangkap jabatan di institusi lain.***

Sumber: https://www.retoria.id/pemerintahan/2571529504/pemerintah-pelajari-putusan-mk-larang-wakil-menteri-rangkap-jabatan

Tags: larangan rangkap jabatanpejabat negaraPemerintahPutusan Mahkamah KonstitusiWakil Menteri
Previous Post

Terapkan Aturan Lebel Gula, Garam, dan Lemak, Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun

Next Post

Danantara Indonesia dan GEM Teken Perjanjian Strategis untuk Investasi Hilirisasi Nikel di Indonesia

Next Post

Danantara Indonesia dan GEM Teken Perjanjian Strategis untuk Investasi Hilirisasi Nikel di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.