Retoria.id – Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun pada Jumat (23/1/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa Almuqarrom terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan bahwa pencopotan tersebut merupakan bentuk sanksi disiplin berat atas penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.
“Ya benar, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Hal ini karena dia menyalahgunakan wewenang yakni menyalahgunakan KKPD,” ujar Subhan Fajri dikutip dari kompas, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KKPD yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional pemerintahan justru dipakai untuk kepentingan pribadi berupa judi online.
Penggunaan tersebut tercatat berlangsung sejak Agustus 2024 dengan nilai transaksi yang telah mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Membaca Maksud Pernyataan Immanuel Ebenezer lewat Istilah ‘Di-Noel-Kan’
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, membenarkan bahwa sanksi disiplin berat telah dijatuhkan kepada Almuqarrom. Meski demikian, ia menyebut bahwa pihaknya masih mendalami secara rinci seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan.
“Benar, yang bersangkutan dijatuhi (sanksi) indisipliner berat,” kata Erfin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Ridho Rasyid Nasution, menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Camat Medan Maimun sementara dijalankan oleh Sekretaris Camat setempat.
“Suratnya sudah diterima pada 22 Januari lalu,” ujarnya.
Sebagai catatan, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan instrumen pembayaran nontunai yang disediakan untuk mendukung belanja APBD, khususnya dalam pengadaan barang, jasa, dan belanja modal.
Penggunaan KKPD dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Almuqarrom Natapradja, SSTP, diketahui merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar Sarjana Studi Tata Pemerintahan. Sebelum menduduki jabatan sebagai camat, ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Almuqarrom resmi dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024. Namun, masa jabatannya harus berakhir lebih cepat setelah terbukti melanggar ketentuan disiplin terkait pemanfaatan fasilitas negara.
Selain dicopot dari jabatan camat, Almuqarrom juga dikenai sanksi nonjob atau dibebastugaskan selama 12 bulan, sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan.
Penyalahgunaan KKPD yang dilakukannya dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp1,2 miliar. (*)