Restorative Justice Kasus Jambret di Sleman: Damai Disepakati, Kompensasi Masih Jadi Ganjalan

Retoria.id – Upaya penyelesaian kasus penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya dua pelaku melalui mekanisme restorative justice (RJ) belum sepenuhnya rampung.

Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan, pembahasan mengenai kompensasi atau uang tali asih masih menjadi ganjalan utama.

Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi proses RJ tersebut pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Mediasi menghadirkan Hogi Minaya beserta keluarganya, keluarga dua pelaku penjambretan yang berada di Pagar Alam dan Palembang, penasihat hukum dari masing-masing pihak, serta jaksa sebagai fasilitator.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan dialog berjalan terbuka dan kondusif. Dalam pertemuan itu, para pihak menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan sudah saling memaafkan,” ujar Bambang.

Baca Juga: Membela Istri dari Penjambretan, Seorang Suami Justru Berstatus Tersangka

Kesepakatan tersebut menandai langkah penting dalam penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal. Namun, perdamaian itu belum bisa dinyatakan final karena masih menyisakan pembahasan teknis, terutama terkait bentuk dan mekanisme kompensasi.

Bambang menjelaskan bahwa soal uang tali asih atau kompensasi belum mencapai titik temu dan masih akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum.

“Untuk teknis dan bentuk perdamaian, termasuk kompensasi, saat ini masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum, baik dari pihak tersangka maupun dari pihak korban,” jelasnya.

Karena belum ada kesepakatan terkait hal tersebut, proses restorative justice pun ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan. Kejari Sleman menargetkan keputusan final dapat dicapai dalam dua hingga tiga hari.

“Prinsip kami adalah menyelesaikan perkara ini dengan semangat restorative justice,” pungkas Bambang.

Kasus ini kembali memantik perhatian publik, terutama terkait makna keadilan restoratif itu sendiri: sejauh mana perdamaian harus disertai kompensasi, dan apakah uang menjadi prasyarat mutlak dalam pemulihan keadilan. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2572205176/restorative-justice-kasus-jambret-di-sleman-damai-disepakati-kompensasi-masih-jadi-ganjalan

Rekomendasi