Retoria.id – Kasus pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menggemparkan media sosial beberapa waktu terakhir.
Kejadian berdarah tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2025 saat korban F sedang menunggu untuk melakukan seminar proposal (sempro) sikripsi.
Pelaku RM kemudian datang dan mengayunkan kapak kepada korban hingga membuatnya bersimbah darah di depan ruangan.
Setelah diamankan oleh kepolisian, RM kini ditetapkan sebagai tersangka dan fakta baru terungkap dalam proses penyidikan.
Sudah Merencanakan Sejak November 2025, Sajam Diasah Sebelum ke Kampus
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membeberkan bahwa pelaku sudah memiliki niat untuk melukai korban sejak tahun lalu.
“Yang bersangkutan menyatakan dari awal November sudah ada niat melakukan hal ini. Namun baru terlaksana pada kemarin hari Kamis di UIN Suska,” kata Anggi pada Jumat, 27 Februari 2026.
“Memang, yang bersangkutan dari rumah sudah mempersiapkan datang ke UIN Suska lantai 2, ruangan ujian sempro untuk Hukum. Di situ sempat cekcok, habis cekcok tersangka langsung mengayunkan kapaknya ke korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggi menyebutkan bahwa korban menerima kurang lebih 8 kali bacokan kapak dari pelaku.
“Kapak mengenai kepala bagian belakang, leher bagian belakang, punggung 3 sayatan, lalu pergelangan tangan dan jari tengah tangan kiri. Itu sih yang saya lihat,” terangnya.
Menurut Anggi, luka di bagian pergelangan tangan menjadi salah satu bagian terparah yang dialami oleh korban karena menangkis kapak.
“Dari pengakuan tersangka, dia asah dulu di rumah sebelum pergi menemui korban di UIN Suska dan diambil dari rumah,” lanjutnya.
Ditahan di Ruangan Sel Terpisah
Saat ini, RM berada di Polres Pekanbaru setelah sebelumnya berada dibawa ke Polsek Binawidya.
“Tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pekanbaru yang mana kami letakkan dia di satu sel khusus dia sendiri,” kata Anggi.
Mengenai kondisi kesehatan pelaku, Anggi mengungkapkan bahwa sejauh ini masih dalam keadaan aman.
Motif Asmara di Balik Tindakan Pembacokan
Adapun motif yang menjadi latar belakang pelaku melakukan pembacokan ini karena persoalan asmara dan perasaan sakit hati.
“Motif masih dengan keterangan sakit hati atas hubungan yang disudahi oleh korban sementara pelaku sendiri tidak mau,” ungkap Anggi.
“Kami tanyakan hubungan ini sendiri apa kepada pelaku, dia merasa sudah lebih dari sekadar teman dengan korban. Namun, korban sendiri tidak merasakan hal yang sama,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, terancam bui hingga 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469. (*)