Retoria.id – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto—akrab disapa Titiek Soeharto—menegaskan bahwa instrumen pengelolaan pangan, khususnya penetapan harga beras, bukanlah bagian dari kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Menurutnya, tupoksi tersebut berada di tangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) .
Dalam siaran resmi yang dirilis pada hari ini, ia menyatakan:
“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementan.”
Lebih lanjut, Titiek meminta agar Bapanas menghitung kembali besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani, yang saat ini berkisar di angka Rp 6.500 per kilogram.
Baca Juga: Kenaikan HET Beras Medium: Suara Penggilingan Padi, Strategi Pemerintah, dan Dampaknya bagi Konsumen
Latar Belakang dan Konteks Kebijakan
Pada rapat Komisi IV DPR yang digelar pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021, penetapan harga beras merupakan kewenangan Bapanas .
Sejalan dengan itu, Bapanas telah resmi menaikkan HET beras medium sebesar Rp 1.000–2.000 per kilogram, melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Tindakan ini ditujukan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas pasokan dan distribusi beras .
Perdebatan soal Kebijakan & Respons Menteri Pertanian
Dalam forum tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sempat menegaskan bahwa meskipun penetapan harga bukan tupoksinya, Kementan merasa perlu terlibat karena menyangkut kepentingan petani. Ia menyebutkan:
“Kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. … Jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas.”
BerBaca Juga: Mentan & Bapanas Akui Harga Beras Masih Mahal, Lampaui HET
Perdebatan memanas ketika Amran mencoba menyederhanakan ketegangan dengan membandingkan harga beras di Indonesia dan Jepang. Titiek menegur keras perbandingan tersebut:
“Enggak bisa dibandingkan dengan Jepang. Income per capita kita juga sudah lain, Pak.”
Dampak Sosial dan Ekonomi
Titiek juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi harga komoditas pangan lainnya, seperti bawang merah dan minyak goreng, yang ikut mengalami kenaikan dan menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Ia juga menyoroti adanya kasus beras oplosan, di mana kualitas tidak sesuai dengan label, merugikan konsumen dan mengundang keresahan sosial .
Dengan pernyataan ini, Titiek Soeharto menegaskan urgensi transparansi dan kejelasan dalam fungsi lembaga pengelola pangan nasional. Ia menuntut agar masyarakat paham bahwa meski Kementan bertanggung jawab atas produksi, sektor penetapan harga tetap berada di ranah Bapanas. Selain itu, dorongan perbaikan HET dinilai penting agar kebijakan bisa adil bagi petani, sekaligus menjaga kestabilan pasar dan kesejahteraan konsumen.