Retoria.id – Kasus pembunuhan tragis terjadi di momen Lebaran 2026 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Korban adalah seorang perempuan bernama Dewintha Anggary yang merupakan cucu dari seniman legendaris Betawi, Mpok Nori.
Pelaku pembunuhan diduga adalah orang terdekatnya sendiri, tak lain adalah mantan suaminya, seorang pria berkewarganegaraan Iran bernama Fuad.
Awal mula kasus ini terungkap karena kecurigaan ibu Dewintha setelah mendatangi rumah korban pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecurigaan ibu Dewintha mulai muncul saat rumah putrinya terkunci dari dalam dan kondisi korban yang tak bisa dihubungi.
Saudara korban kemudian memutuskan untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela dan menemukan korban sudah berlumuran darah.
Menurut keterangan dari Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi, mengungkapkan bahwa saat ditemukan, kondisi darah sudah mengering.
Sehingga muncul indikasi bahwa peristiwa sebelumnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, pada tubuh korban juga ditemukan luka sayatan, tepatnya di bagian leher.
“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah mengering di lantai dan kasur juga terdapat darah mengering,” ujar Ressa dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu, 22 Maret 2026.
Polisi memastikan bahwa tidak ada peristiwa perampokan yang membuat korban kehilangan barang berharga.
Lalu, penyelidikan pun kepada orang terdekat, yakni mantan suami korban, seorang WNA dari Iran bernama Fuad.
Pelaku kini juga sudah ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di mana ia ditangkap saat hendak melarikan diri di ruas tol arah Merak pada Sabtu pukul 13.30 WIB.
Pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku dilakukan oleh Mapolda Metro Jaya untuk mendalami motifnya.
Adapun dugaan motif sementara yang mendasari perbuatan keji tersebut adalah pelaku menolak permintaan korban untuk berpisah.
Autopsi pada korban dilakukan di RS Kramat Jati untuk mencari tahu penyebab kematian, dan selanjutnya, korban dimakamkan di TPU Pondok Ranggon. (*)