Retoria.id – Ombudsman Republik Indonesia memperingatkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 7 triliun, akibat penyimpanan cadangan beras pemerintah (CBP) yang tidak tertata dengan baik di gudang Bulog. Potret ini terkuak dalam konferensi pers bertajuk “Menjamin Hak Publik atas Beras Berkualitas dan Terjangkau” yang dipimpin oleh Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI.
Kenapa Bisa Sampai Rp 7 Triliun?
Stok menua, rusak, harus dibuang: Dari total CBP sebesar 3,9 juta ton, sekitar 1,2 juta ton beras telah lebih dari enam bulan disimpan dan berisiko menurun mutu atau rusak. Perkiraan biaya disposal—termasuk penggantian volumenya—diperkirakan sudah menelan biaya hingga Rp 4 triliun.
Biaya pengelolaan berat: Di sisi lain, cia-cian ongkos pengadaan, manajemen penyimpanan sekitar 4 juta ton stok, serta rendahnya penyaluran Cadangan Beras Pemerintah turut menyumbang potensi kerugian tambahan senilai Rp 3 triliun, sehingga total potensi kerugian mencapai Rp 7 triliun.
Baca Juga: Merintis Gandum Lokal: Pemerintah Targetkan Uji Coba 3.000 Ton dari Riau hingga Sulawesi Selatan
Masalah Sistemik: Stok Melimpah, Tapi Tidak Dinikmati Publik
Mengejutkan, stok di gudang sangat besa bahkan surplus namun distribusi ke masyarakat, terutama melalui SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), masih jauh dari target. Hanya 20 persen dari target 1,5 juta ton yang berhasil disalurkan; rata-rata harian realisasinya hanya 2.392 ton, jauh di bawah kebutuhan harian sekitar 86.700 ton.
Selain itu, Ombudsman mencatat bahwa mahalnya harga beras di pasar bukan karena stok kurang, tetapi karena tata kelola yang tidak optimal. Distribusi SPHP minim, kualitas beras operasi pasar tidak memuaskan, serta terdapat potensi maladministrasi dalam pengelolaan cadangan.
Baca Juga: Hortikultura RI Melesat, Ekspor Naik 49 Persen, Tembus Rp 55 Triliun
Ombudsman RI mengusulkan langkah-langkah berikut agar kerugian tidak berkelanjutan dan kepercayaan publik dipulihkan:
1. Audit menyeluruh oleh BPKP atas tata kelola pangan, khususnya cadangan beras.
2. Identifikasi dan pisahkan stok beresiko disposal dari stok sehat, lakukan tindakan cepat—seperti distribusi atau pengolahan ulang.
3. Perkuat SPHP dengan kualitas terjamin dan distribusi yang lebih efektif serta transparan.
4. Evaluasi Satgas Pangan agar distribusi lebih merata, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui keterlibatan pelaku usaha secara terbuka.
Surplus beras tak selalu berarti masyarakat aman dari harga tinggi. Kesalahan dalam tata kelola mulai dari penyimpanan sampai distribusi justru menggerogoti anggaran publik dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Ombudsman menuntut perbaikan segera agar stok beras tak sekedar numpang di gudang, tapi benar-benar memperkuat kemandirian pangan dan kesejahteraan rakyat.