Retoria.id – Sektor penggilingan padi di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Sekitar 40 persen penggilingan padi terpaksa menutup usaha mereka, bukan karena kekurangan pasokan gabah, melainkan karena rasa takut terjerat kasus hukum dan terhimpit tekanan biaya produksi.
Fenomena ini mencuat setelah Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso, mengungkapkan bahwa penutupan penggilingan padi terjadi di berbagai daerah. “Empat puluh persen itu kira-kira. Di Karawang saja, dari 23 penggilingan, 10 tutup. Situasi ini bisa saja terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Baca Juga: Bulog Luncurkan Tiga Strategi Baru untuk Tekan Harga Beras
Ketegangan bermula dari maraknya pemberitaan soal praktik beras oplosan yang menjerat sejumlah pelaku usaha. Meski tidak semua penggilingan terlibat, efek domino membuat banyak pengusaha memilih berhenti beroperasi sementara. “Kalau sampai salah langkah, risikonya bisa besar. Lebih baik berhenti dulu,” kata salah satu pengusaha penggilingan di Jawa Barat.
Kekhawatiran ini diperparah oleh lonjakan harga gabah yang kini berkisar Rp7.500–Rp8.200/kg, jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sekitar Rp6.000/kg. Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tetap rendah. Kondisi ini membuat margin keuntungan penggilingan semakin terjepit.
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Percepat Operasi Pasar dan Tindak Tegas Beras Oplosan
Penutupan penggilingan padi berimbas luas. Di hulu, petani kesulitan menjual gabah karena pembeli berkurang drastis. Di hilir, potensi kelangkaan pasokan beras di pasar tradisional mulai mengintai, terutama di daerah yang mengandalkan suplai dari penggilingan lokal.
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta pelaku usaha tidak panik. “Kalau usahanya sesuai aturan, tidak usah takut. Yang melanggar dan menipu konsumen saja yang ditindak,” tegasnya. Pemerintah berjanji akan memastikan iklim usaha tetap kondusif.
Baca Juga: Skandal Beras Oplosan, Pedagang Pasar Tradisional Raup Untung
Pelaku usaha dan pengamat mendorong pemerintah untuk:
1. Memberikan kepastian hukum agar penggilingan tidak ragu beroperasi.
2. Menyesuaikan HET beras dengan biaya produksi riil.
3. Mengevaluasi kebijakan pembelian gabah yang berpotensi mengganggu pasar.
4. Mempercepat program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) agar tepat sasaran.
Penggilingan padi memegang peran vital dalam rantai pasok pangan. Tanpa jaminan kepastian hukum dan regulasi harga yang selaras dengan kondisi lapangan, sektor ini berisiko kehilangan daya saing, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.