Retoria.id – Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa “tanah adalah milik negara dan rakyat hanya menguasainya” menuai kritik karena dianggap menyesatkan dan bertentangan dengan hukum agraria nasional.
Menurut Rico Novianto Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, negara tidak memiliki tanah, melainkan hanya bertindak sebagai pengatur dan penguasa.
Baca Juga: Penertiban Tanah Nganggur Ternyata Cuma Candaan, Nusron Wahid Minta Maaf
Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan penjelasan konstitusional yang membedakan secara tegas antara “menguasai” dan “memiliki”.
“Negara bukan pemilik tanah. Negara hanya mengatur penggunaannya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tulis Rico.
Pernyataan Nusron yang mengatakan, “nenek moyangmu tidak bisa membuat tanah”, juga dinilai melecehkan keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Padahal, konstitusi dan UUPA mengakui keberadaan tanah adat sebagai bagian dari sistem hukum pertanahan nasional.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat berbagai pelanggaran hak adat sepanjang 2024:
Meskipun Domein Verklaring sebagai asas kepemilikan tanah oleh negara telah dihapus dalam UUPA, praktiknya negara masih berperilaku seperti pemilik tanah.
Kasus Rempang menjadi contoh nyata ketika warga yang tinggal turun-temurun direlokasi karena tak memiliki sertifikat resmi.
“Konflik-konflik ini berakar dari pandangan keliru bahwa negara berhak mengambil tanah rakyat,” Tulis Rico.
Deretan undang-undang baru seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, dan UU Minerba justru memperparah ketimpangan akses atas tanah. Sementara RUU Masyarakat Hukum Adat, yang diharapkan memberi perlindungan, telah mandek lebih dari 15 tahun.
Data menunjukkan bahwa 46 persen atau 30 juta hektare lahan di Indonesia saat ini dikuasai oleh sekitar 60 keluarga pemilik korporasi besar. Hal ini memperlihatkan minimnya peran negara dalam mewujudkan keadilan agraria.
Rico menegaskan bahwa negara tidak boleh bertindak sebagai pemilik tanah, melainkan sebagai pengatur yang adil. Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat, terutama masyarakat adat, serta mengendalikan mafia tanah dan ketimpangan penguasaan.
“Tugas negara adalah memastikan tanah dikelola untuk kesejahteraan bersama, bukan dikuasai segelintir elite,” tegasnya. (*)