Bapanas Surati 166 Perusahaan dan Koperasi, Danantara Siapkan Dana Rp 1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani

Retoria.id — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengirim surat resmi kepada 166 perusahaan swasta, BUMN, dan koperasi agar aktif menyerap produksi gula petani, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan menunjang swasembada gula nasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk melindungi petani dan menjaga kelangsungan pasokan gula konsumsi di dalam negeri.

 Baca Juga: Refleksi Kemerdekaan Romo Magnis: Khawatirkan 50 Persen Rakyat Tak Lagi Merasa Memiliki Indonesia

Bapanas mengimbau agar seluruh pihak khususnya BUMN pangan seperti ID Food bertindak proaktif dalam menyerap gula sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp 14.500 per kilogram. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam Sarasehan Kemitraan Gula Nasional beberapa waktu lalu.

Untuk memperkuat upaya serapan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tengah mengusahakan pencairan dana sebesar Rp 1,5 triliun yang akan mengalir melalui ID Food atau entitas seperti PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) untuk membeli gula petani.

 Baca Juga: 80 Tahun Merdeka: Quraish Shihab Serukan Perubahan Nilai, Bukan Sekadar Pemimpin

Tujuannya jelas: menyerap stok gula petani yang menganggur di gudang pabrik, mencegah tekanan harga di tingkat petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Meskipun permintaan digencarkan, beberapa daerah masih menghadapi tantangan stok gula yang menumpuk. Di Situbondo misalnya, PG Assembagoes mencatat ada sekitar 5.000 ton gula pasir petani yang belum terjual selama sebulan terakhir. Akibatnya, pembayaran kepada petani pun tertunda.

 Baca Juga: Piramida Maslow Teori Aktualisasi Diri

Pedagang di daerah itu dilaporkan menawar harga di bawah HAP, yakni Rp 14.350—Rp 14.200 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Manfaat Strategis dan Dampak Kebijakan

  • Menjaga harga petani tetap wajar agar motivasi tanam tetap terjaga dan menghindari suplai murah dari pasar gelap.
  • Menyalurkan dana melalui Danantara dan BUMN pangan memungkinkan penyerapan lebih terstruktur dan transparan.

Mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi domestik—sebuah praktik ilegal yang bisa menurunkan harga gula petani serta merusak iklim usaha yang adil. Pemerintah telah menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menindak jika ditemukan pelanggaran distribusi gula rafinasi.

 Baca Juga: MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa “Kalau gula ini tinggal masalah anggaran saja, sebentar lagi akan ada Rp 1,5 triliun untuk BUMN beli gula petani dengan harga minimal Rp 14.500/kg.”

Sementara itu, perwakilan petani dan manajemen pabrik menunjukkan pentingnya realisasi kebijakan tersebut untuk keberlanjutan usaha petani dan industri gula nasional.

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571498191/bapanas-surati-166-perusahaan-dan-koperasi-danantara-siapkan-dana-rp-15-triliun-untuk-serap-gula-petani

Rekomendasi