Retoria.id — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap data mengejutkan mengenai kandungan beras patah (broken rice) dalam produk berlabel “premium.” Menteri Pertanian menyatakan bahwa dalam 10 sampel beras premium yang diuji, kandungan broken rice mencapai 59 persen—jauh di atas batas maksimal yang diperbolehkan, yakni 15 persen.
Dalam penjelasannya, Menteri Pertanian menyayangkan bahwa meski label produk menyatakan “premium” atau “medium”, kualitas beras yang diterima konsumen ternyata tidak mencerminkan standar yang berlaku. Ia menggarisbawahi, “Memang kualitasnya tidak sesuai standar yang tertulis. Labelnya premium, medium, tetapi sebenarnya beras yang ada adalah itu beras biasa.”
Baca Juga: Pasar Murah Belum Mampu Koreksi Harga Beras di Kendari: Warga Bertahan dengan Selektif
Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai transparansi kualitas produk beras yang beredar di pasar. Pencantuman label premium tanpa memenuhi persyaratan kualitas memberikan kerugian finansial bagi konsumen.
Pengamat pangan dan konsumen menuntut agar Kementan mengambil tindakan tegas, mulai dari penarikan produk yang tidak sesuai standar hingga pemberian sanksi administratif terhadap produsen atau distributor yang melanggar.
Baca Juga: 40 Persen Penggilingan Padi Tutup: Ketakutan Hukum & Tekanan Harga Ancam Pasokan Beras
Rekomendasi langkah kebijakan:
Temuan bahwa kadar broken rice dalam produk berlabel premium bisa mencapai 59 persen adalah sinyal kuat bahwa regulasi guna melindungi konsumen belum sepenuhnya efektif. Nama produk memang menyiratkan kualitas unggul, namun faktanya bisa terjadi ketidaksesuaian serius menuntut intervensi tegas dan sistem pengawasan yang lebih baik.