Retoria.id – Rumor pergantian Kapolri kembali menguat di tengah sorotan publik usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dan kericuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu.
Kabar yang beredar menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima surat yang dimaksud.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
Baca Juga: Istana dan DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri
Isu pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang semakin kencang sejak gelombang demonstrasi akhir Agustus.
Kasus kematian Affan Kurniawan dinilai sebagai pemicu meluasnya kritik publik terhadap kepolisian, ditambah bentrokan di Jakarta yang menyedot perhatian nasional.
Dalam konteks itu, rumor soal pergantian pucuk pimpinan Polri disebut-sebut sebagai bentuk tekanan politik agar institusi kepolisian melakukan perbaikan signifikan.
Meski demikian, hingga kini Jenderal Listyo masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kapolri, jabatan yang diembannya sejak 2021 pada masa Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kapolri Pasang Badan: “Haram Mako Polri Diterobos, Jika Salah Saya Siap Dicopot!”
Belum adanya Surpres membuat kepastian soal perombakan di tubuh Korps Bhayangkara masih sebatas spekulasi.
Sesuai mekanisme, pergantian Kapolri hanya bisa dilakukan melalui Surpres Presiden kepada DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna.